Solopos.com, SOLO — Warga Solo ramai mengantre dan menunggu jadwal mobil kas keliling dari Bank Indonesia (BI) untuk menukar uang sebagai persiapan Lebaran tahun ini.
Layanan dan jadwal penukaran uang rupiah pecahan kecil kepada masyarakat Soloraya melalui loket mobil kas keliling periode tahun ini harus mendaftar dulu ke https://pintar.bi.go.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, berikut jadwal mobil kas keliling BI yang juga melayani penukaran uang baru.
Penukaran uang di mobil kas keliling tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Penukaran uang di mobil kas keliling tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain keempat lokasi tersebut, KPw Bank Indonesia Solo juga telah menetapkan 154 lokasi penukaran uang baru di Soloraya yang bisa dilayani setiap hari sesuai jumlah kuota yang disediakan.
Ratusan lokasi tersebut di sejumlah lembaga keuangan resmi Soloraya.
1. Melakukan pemesanan melalui
2. Maksimal penukaran adalah 1 paket yakni Rp 3,8 juta yang terdiri atas 1 pak Rp20 ribu, 1 pak Rp10 ribu, 1 pak Rp5 ribu, 1 pak Rp2 ribu, dan 1 pak Rp1 ribu
3. Menunjukan bukti pemesanan dan kartu identitas diri pada saat melakukan penukaran
Paket penukaran uang baru yakni maksimal Rp3.800.000,00 yang terdiri dari pecahan Rp20.000,00, Rp10.000,00, Rp5.000,00, Rp2.000,00, dan Rp1.000,00 masing-masing sebanyak 1 pak (100 lembar).
Dalam proses penukaran uang baru tersebut, masyarakat diminta menyertakan bukti pemesanan dan KTP serta terdapat ketentuan tambahan yaitu 1 (satu) orang penukar hanya bisa mewakili 2 KTP.
Bank Indonesia (BI) Solo memberikan imbauan kepada para masyarakat untuk menukarkan uang langsung lewat perbankan dan tidak melalui penukaran uang tidak resmi.
Imbauan ini juga ditambah dengan langkah dari BI Solo untuk mendekatkan diri ke masyarakat.
PromosiWuling Air Ev Raih Best User Friendly Electric Car di SBBI Awards 2023
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Nugroho Joko Prastowo, kepada Solopos.com Rabu (29/3/2023) menyebutkan, memang belum ada aturan khusus terkait imbauan tersebut.
Tetapi, apabila jasa penukaran uang yang tidak resmi sudah menganggu ketertiban umum, maka akan dilaksanakan penertiban.
“Tidak ada aturan khusus untuk imbauan tersebut, kami dari BI hanya bisa mengarahkan dan bukan melarang. Kalau mengganggu ketertiban umum maka akan menjadi ranah Satpol PP dan Kepolisian untuk penertibannya,” ujar Joko.
Joko juga menyebut, upaya yang dilakukan BI dan lembaga perbankan di Solo sudah cukup menjangkau masyarakat yang ingin menukarkan uang saat Lebaran.
“Dari 154 kantor plus mobil kas keliling sudah cukup mewakili ke titik-titik penukaran yang mendekatkan ke wilayah pemukiman masyarakat juga melalui pintar.bi.go.id juga bisa diakses. Sehingga masyarakat dihimbau ke tempat yang resmi tersebut,” jelas Joko.