Bisnis
Rabu, 8 Februari 2023 - 19:17 WIB

Cek! Ini Daftar Lengkap BPR/BPRS di Soloraya, Mayoritas Bermodal Minimal Rp6 M

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Hanya 16 dari 79 Bank perkreditan rakyat (BPR)  di Soloraya yang belum memenuhi syarat untuk memiliki modal inti minimum sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6 miliar.  Bahkan beberapa BPR sudah memiliki modal inti di atas Rp6 miliar.

Berikut ini data BPR/BPR Syariah di Soloraya berdasarkan daftar OJK Solo.

Advertisement

1 PT BPR Adipura Santosa
2 PT BPRS Al Mabrur
3 PT BPR Antar Rumeksa Arta
4 PT BPR Arta Mas Surakarta
5 PT BPR Artha Daya
6 PT BPR Artha Moro
7 PT BPR Artha Sari Sentosa
8 PT BPR Arthayasa Ageng
9 PT BPR Bank Boyolali (Perseroda)
10 PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)

11 PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda)
12 PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda)
13 PT BPR Bank Guna Daya
14 PUD BPR Bank Karanganyar
15 PT BPR Bank Klaten (Perseroda)
16 Perumda BPR Bank Solo
17 PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda)
18 PT BPR Bekonang Sukoharjo
19 PT BPR Bhakti Riyadi
20 PT BPR Bina Sejahtera Insani

Advertisement

11 PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda)
12 PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda)
13 PT BPR Bank Guna Daya
14 PUD BPR Bank Karanganyar
15 PT BPR Bank Klaten (Perseroda)
16 Perumda BPR Bank Solo
17 PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda)
18 PT BPR Bekonang Sukoharjo
19 PT BPR Bhakti Riyadi
20 PT BPR Bina Sejahtera Insani

21 PT BPR Binalanggeng Mulia
22 PT BPR BKK Boyolali (Perseroda)
23 PT BPR Buana Artha Lestari
24 PT BPR Central International
25 PT BPRS Central Syariah Utama
26 Kop BPR Ceper
27 PT BPR Cita Dewi
28 PT BPRS Dana Amanah
29 PT BPRS Dana Mulia
30 PT BPR Dana Utama

31 PT BPR Danamas Pratama
32 PT BPR Delanggu Raya
33 PT BPRS Dharma Kuwera
34 PT BPR Gajah Mungkur
35 PT BPR BKK Grogol (Perseroda)
36 PT BPR Grogol Joyo
37 PT BPR Gunung Mas
38 PT BPR Hardi Mas Mandiri
39 PT BPRS Harta Insan Karimah
40 PT BPR Ihuthan Ganda

Advertisement

51 PT BPR Mitra Banaran Mandiri
52 PT BPR Mitra Pandanaran Mandiri
53 PT BPR Nusamba Ampel
54 Kop BPR BP Patma
55 PT BPR Pura Arthakencana Jatipuro
56 PT BPR Rejeki Insani
57 PT BPR Restu Artha Abadi
58 PT BPR Restu Klaten Makmur
59 PT BPR Restu Tawangmangu Jaya
60 PT BPR Sabar Artha Prima

61 PT BPR Sami Makmur
62 PT BPR Shinta Bhakti Wedi
63 PT BPR Sinarguna Sejahtera
64 PT BPR Solobaru Permai
65 PT BPR Sukadana
66 PT BPR Sukadyarindang
67 PT BPRS Sukowati Sragen
68 PT BPR Sumber Arta
69 PT BPR Surya Mas
70 PT BPR Surya Utama

71 PT BPR BKK Tasikmadu (Perseroda)
72 PT BPR Trihasta Prasodjo
73 PT BPR BKK Tulung (Perseroda)
74 PT BPR Ukabima BMMS
75 PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
76 PT BPR Wira Ardana Sejahtera
77 PT BPR BKK Wonogiri (Perseroda)
78 PT BPR Wuni Artha Utama
79 PT BPR Yekti Insan Sembada

Advertisement

Sebagai informasi, OJK memberikan ketetapan bagi BPR untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 milar pada tahun 2024.

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 di mana BPR wajib menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)paling rendah sebesar 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Menurut Kepala OJK Solo, Eko Yulianto, saat ditemui Solopos.com pada Rabu (8/2/2023) saat ini hanya tersisa 16 BPR baik konvensional ataupun syariah yang masih belum memenuhi ketetapan untuk memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.

Advertisement

“Jadi memang di Soloraya itu ada 79 BPR, dan hanya 16 BPR yang masih belum memenuhi persyaratan untuk memiliki modal inti minimal Rp6 miliar pada tahun ini. Syarat itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, jika tidak, ada beberapa solusi seperti melakukan merger antar BPR atau cabang BPR yang disatukan oleh pemilik modal,” urai Eko.

Lebih lanjut, BPR yang belum memenuhi persyaratan tersebut masih diberikan waktu hingga 2024. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan seperti merger atau deviden dari investor dikembalikan ke BPR untuk memenuhi modal inti yang ditetapkan oleh OJK tersebut.

“Aturan ini bertahap, sebelumnya memang syarat modal intinya Rp3 miliar untuk BPR dan kami memberikan waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut. Ada beberapa cara, yang pertama deviden di akhir tahun yang biasanya dibagikan kepada investor, bisa diinvestasikan kembali ke BPR tersebut untuk menjadi modal inti, kalau tidak bisa melakukan merger,” ulas Eko.

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada BPR yang merger sejak 2014. BPR yang merger di Soloraya merupakan BPR yang memiliki cabang, untuk penguatan modal BPR tersebut.

“Di Soloraya masih belum ada BPR yang merger sejak 2014, biasanya yang merger itu BPR yang cabang A dengan cabang B untuk penguatan modal. Kalau yang antar BPR sejauh ini memang belum ada,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif