SOLOPOS.COM - Ilustrasi memanfaatkan THR untuk membeli kebutuhan Lebaran. (freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang Lebaran, karyawan bisa melaporkan perusahaan mereka bekerja yang telat atau bahkan tidak membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan dengan berbagai cara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Minggu (2/4/2023).

Sanksi denda telat bayar THR nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara, cara melaporkan perusahaan yang telat  atau bahkan tidak membayar THR bisa dilakukan dengan cukup mudah.

Cara lapor perusahaan yang tidak membayar THR bisa dimulai dengan masuk ke situs https://account.kemnaker.go.id, lalu tekan menu Konsultasi THR.

Pilih zona wilayah tempat bekerja untuk konsultasikan masalah THR. Jika masalah belum kunjung terselesaikan, dapat kembali melakukan pengaduan THR dengan mengikuti langkah berikutnya.

Cara lapor perusahaan yan tak bayar THR selanjutnya yakni dengan masuk ke situs https://poskothr.kemnaker.go.id. Selanjutnya, pilih menu Masuk Login SIAP KERJA pada situs https://account.kemnaker.go.id.

Selanjutnya, tekan menu Pengaduan THR, lalu Isi formulir. Selanjutnya klik Laporkan.

Selain melakukan cara tersebut, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan seputar masalah THR, termasuk jika ada perusahaan yang tidak membayar THR melalui pesan singkat WhatsApp.

Nomor pesan singkat WhatsApp tersebut yakni 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Ombudsman juga mendorong para pekerja untuk melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR, termasuk tidak dibayar perusahaan.

Cara melapor perusahaan yang tidak bayar THR bisa dilakukan melalui Posko Pengaduan THR.

Ombudsman juga akan memastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif.

Juga memastikan mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Oleh karena itu, karyawan juga diiingatkan agar berperan aktif dalam rangka pengawasan.

Mengingat, banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda 5 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya