Solopos.com, JAKARTA — DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU).
Ada lima perubahan dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan lima perubahan tersebut.
Terkait alih daya atau outsourcing. “Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Terkait alih daya atau outsourcing. “Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas dalam Pasal 67. Dalam pasal itu, disebutkan perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas.
Terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 86c, 88d, Pasal 88f, dan Pasal 92.
Dalam pasal itu diatur pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah untuk mendukung penyelesaian proyek strategi nasional, kepentingan waduk, lumbung, dan lain-lain. “Dan pengenaan sanksi administrasi dan pidana Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 75a,” lanjut Nurdin.
Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.
Lalu, ada perbaikan teknis penulisan seperti huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul, nomor urut atau bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai dan bersifat tidak substansional.
DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja jadi UU pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Link Download dan Isi UU Cipta Kerja Terbaru yang Disahkan DPR