SOLOPOS.COM - Ilustrasi: Suasana sebuah SPBU di Laweyan Solo Selasa (3/1/2023) pukul 14.30 WIB pascaharga Pertamax turun. (Solopos/Maymunah Nasution)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Indonesia mengatur pembelian solar subsidi oleh masyarakat lewat Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.

Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah, Brasto Galih Nugroho.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Dalam Perpres tersebut solar bersubsidi bisa dikonsumsi oleh pemilik usaha mikro yaitu untuk mesin-mesin perkakas dengan motor penggerak menggunakan solar.

Selanjutnya adalah pemilik usaha pertanian meliputi petani, kelompok tani, atau usaha pelayanan alat mesin pertanian yang melakukan usahatani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan maksimal 2 hektare, dan peternakan.

Kemudian nelayan dengan kapal ikan Indonesia ukuran maksimal 30 GT, dan pembudi daya ikan skala kecil.

Namun dengan catatan semua pemilik usaha ini harus mendapatkan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota sesuai bidang masing-masing.

Kelompok selanjutnya adalah transportasi, yaitu kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Selanjutnya kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan warna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk angkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Kemudian jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Transportasi air dengan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia untuk angkutan umum/perseorangan dengan rekomendasi Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota bidang transportasi juga termasuk.

Selanjutnya adalah sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri, berupa angkutan umum penumpang dan kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota dari Badan Pengatur.

Angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat dan sarana transportasi darat seperti kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota dari Badan Pengatur juga termasuk.

Pelayanan umum seperti krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran, panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan, dan rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya juga termasuk penerima solar subsidi.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan pekan depan per Kamis (26/1/2023) yakni pembelian solar subsidi di Kota Solo dan Karanganyar akan menggunakan QR Code program MyPertamina, disusul Boyolali dan Klaten per Senin (30/1/2023).

Sementara, warga mengeluhkan cara tersebut, seperti pemilik usaha bengkel dinamo Martoyo. Mobil pick up Mitsubishi Triton yang dipakainya untuk usaha semakin dibatasi untuk menggunakan solar subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya