SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPR (JIBI/Bisnis/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Amalia Consulting menggelar workshop bertema Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) secara virtual pada Rabu (25/8/2021).

Pelatihan ini diikuti kalangan BPR Soloraya serta mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo. BPR pun diminta lebih teliti saat melakukan Customer Due Deligent (CDD) atau identifikasi calon nasabah.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Direktur Amalia Consulting, Suharno, sebagai fasilitator workshop menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahun selalu melakukan audit terhadap lembaga keuangan, salah satunya BPR terkait penerapan APU PPT.

Baca Juga: Tiki Promo Ongkir Gratis Ultah Tiki, Cek Syaratnya

“Dari pengamatan dan pengalaman kami di lapangan, sering kali temuan audit OJK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] adalah temuan berulang. Salah satunya karena kekurangtelitian customer service [CS] saat melakukan CDD terhadap calon nasabah,” ujar dia, kepada Solopos.com, Rabu.

Lebih lanjut Suharno menjelaskan CDD meliputi kegiatan identifikasi, verifikasi, dan monitoring terhadap calon nasabah dan nasabah.

Proses identifikasi, yakni pengisian aplikasi saat calon nasabah akan membuka rekening tabungan, deposito, maupun pengajuan pinjaman di BPR. Dalam proses identifikasi calon nasabah atau debitur mengisi identitas secara lengkap. Setelah selesai akan diverifikasi kebenaran dan kelengkapan isian aplikasi oleh CS.

Menurutnya, petugas di lapangan seringkali tidak teliti dalam melakukan verikasi, terkait sumber dana, besaran penghasilan dan pekerjaan dari calon nasabah maupun debitur.

Baca Juga: Turun Lagi Sis, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 26 Agustus 2021

Takut Masalah Perpajakan

Selain itu, calon nasabah sering tidak mengisi terkait profesi dan biasanya hanya ditulis pekerjaan formal saja, sementara pekerjaan sampingan tidak diungkapkan.

Misalnya, untuk besaran penghasilan calon nasabah cenderung merendahkan sumber penghasilan karena takut sesuatu. Alasan yang biasa diungkapkan adalah takut dengan masalah perpajakan atau bisa juga perasaan tidak enak bila menyebutkan jumlah yang sebenarnya.

“Padahal bila tidak diisi dengan sebenarnya, bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya, dalam formulir pembukaan rekening tertulis profesi guru, penghasilan Rp6 juta per bulan. Namun, setiap menabung minimal Rp100 juta. Transaksi ini bisa dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan karena tidak sesuai profil nasabah,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Suharno, mewanti-wanti agar dalam penerapan APU PPT, para petugas BPR menerapkan prinsip 5 T, yakni tertib, teliti, terukur, terkini dan terlapor. Apalagi ketentuan tidak dijalankan, maka BPR bisa dikenakan sanksi denda, sanksi administrasi maupun sanksi lainnya yang lebih berat, seperti penurunan tingkat kesehatan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya