Bisnis
Senin, 19 Februari 2024 - 20:28 WIB

Cegah Predatory Pricing, Menteri Teten Minta Aturan E-Commerce Baru Direvisi

Dwi Rachmawati  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-commerce. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA  — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) direvisi.

Teten menjelaskan, dalam beleid tersebut masih belum mengatur soal praktik predatory pricing yang berisiko memukul daya saing produk UMKM di e-commerce.

Advertisement

Dia mengusulkan agar dibuat larangan penjualan produk dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) di e-commerce.

“Waktu itu kami sudah menyadari Permendag 31 itu belum sempurna dan akan kami akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan, jadi sudah waktunya dievaluasi,” ujar Teten di KemenkopUKM, Senin (19/2/2024).

Advertisement

“Waktu itu kami sudah menyadari Permendag 31 itu belum sempurna dan akan kami akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan, jadi sudah waktunya dievaluasi,” ujar Teten di KemenkopUKM, Senin (19/2/2024).

Dia pun optimistis aturan minimum harga penjualan bisa diterapkan di Indonesia. Seperti halnya yang dilakukan China yang melarang strategi bakar uang pada e-commerce.

Menurut Teten, strategi bakar uang membuat bisnis e-commerce menjadi tidak berkelanjutan.

Advertisement

Teten mengeklaim usulan revisi beleid tersebut sejalan dengan tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi ekonomi digital di dalam negeri.

Kendati begitu, menurut Teten, usulan revisi Permendag No.31/2023 belum ada pembahasan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Tapi kami sudah bahas dengan Kementerian Ekonomi harusnya sudah dilakukan rapat koordinasinya lagi” ucapnya.

Advertisement

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Jumat (24/11/2023), pengamat ekonomi digital Ignatius Untung menilai niatan Menteri Teten untuk memberantas predatory pricing di pasar digital tersebut masuk akal. Namun, menurutnya implementasi dan pengawasannya tidak semudah yang dibayangkan.

“Itu barang yang dijual [di e-commerce] kan jumlahnya jutaan, gimana tahunya itu HPP-nya berapa?,” ujar Untung saat dihubungi. Menurutnya, HPP produk tidak bisa dipukul rata karena masing-masing produsen memiliki HPP tersendiri.

Di sisi lain, menurutnya, produsen akan cenderung merahasiakan HPP mereka.

Advertisement

“Itu kan dapur orang ya, mereka kan harus berusaha bersaing nah salah satu caranya mereka bersaing adalah merahasiakan HPP dong,” ucapnya.

Apabila HPP ditentukan oleh asosiasi, Untung mengatakan, tidak semua produsen ataupun industri memiliki asosiasinya tersendiri. Sebaliknya, apabila HPP ditentukan oleh produsen, justru akan sulit menjamin kebenarannya.

“Kalau HPP ditentukan masing-masing produsen, itu dari mana taunya kalau produsennya jujur soal HPP?” katanya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cegah Predatory Pricing, Menteri Teten Minta Aturan E-Commerce Baru Direvisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif