SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk dengan muatan penuh. (Solopos.com - Bisnis.com/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Pengemudi truk angkutan barang meminta pemerintah untuk melakukan standardisasi upah dan ongkos (tarif) yang saat ini dinilai masih rendah. Rendahnya upah itu disebut menjadi faktor pemicu pelanggaran dimensi dan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL).

Dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (23/11/2022), Aliansi Pengemudi Independen (API) meminta pemerintah menetapkan batas atas dan bawah untuk upah pengemudi dan ongkos angkutan barang. Standardisasi upah dan ongkos diharapkan bisa diregulasi oleh pemerintah.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Penerbitan regulasi itu dinilai sejalan dengan adanya rencana merevisi Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jelang pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada Januari 2023. “Kami ini buruh profesi, tapi perlindungan tidak ada sama sekali. Gaji sopir sangat rendah. Jadi kami mohon adanya standardisasi upah,” ujar Pengurus DPN API Suryono, dikutip dari siaran langsung YouTube Komisi V DPR, Rabu (23/11/2022).

API menilai upah dan ongkos angkutan barang yang tidak memadai turut memicu kendaraan ODOL berseliweran di jalanan. Pengemudi mengatakan bahwa sebenarnya tidak ingin membawa kendaraan yang melanggar aturan dimensi maupun muatan.

Baca Juga: Rapat di Tirtonadi Solo, Kemenhub Bahas ODOL hingga Persiapan Libur Nataru

Kendati demikian, API mengaku penggunaan kendaraan ODOL sebagai angkutan barang dilakukan untuk menutup biaya operasional yang tidak sesuai. “Dengan kebutuhan [biaya operasional] kalau tidak melanggar [ODOL] ini tidak bisa menutup. Kami melakukan pelanggaran bukan disengaja,” ujarnya.

Adapun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL 2023 tahun depan akan tetap berlaku. Seperti diketahui, upaya untuk memberantas kendaraan ODOL sudah dilakukan sejak 2017. “Target untuk Zero ODOL 2023 masih tetap berjalan, dan tidak ada kebijakan untuk memperpanjang Zero ODOL di 2023,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat 2022..

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cegah ODOL, Sopir Desak Standardisasi Upah dan Tarif Angkutan Barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya