SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Plt Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Eko Novi Ariyanti menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi kelompok-kelompok perempuan agar tidak tergiur dengan penawaran pinjaman online atau pinjol.

“Upaya pemberdayaan ekonomi itu menjadi penting kepada mereka sehingga mereka punya penghasilan, punya usaha yang bisa mereka pakai untuk menyekolahkan anak, memberikan gizi yang baik kepada anak,” kata Eko Novi Ariyanti dalam Media Talk, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Menurut dia, program-program pemberdayaan ekonomi di tingkat daerah dengan sasaran kelompok-kelompok perempuan rentan bertujuan membuat para perempuan berdaya secara ekonomi.

Upaya tersebut diyakini dapat mencegah perempuan terjerat dengan pinjol.

“Preventif-nya itu bisa dari upaya-upaya pemberdayaan ekonomi kepada kelompok-kelompok perempuan rentan. Karena kalau enggak begitu, mereka akan tertarik pada pinjol,” kata Eko Novi Ariyanti.

Pihaknya pun juga mendorong sosialisasi koperasi dengan lebih luas sebagai upaya lainnya untuk mencegah perempuan terjerat pinjol.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan lebih banyak. Saya rasa praktik-praktik baik dari koperasi itu perlu kita promosikan kepada masyarakat,” kata Eko Novi yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya Kementerian PPPA ini.

Dikatakannya, koperasi merupakan sebuah institusi yang sudah berusia sangat tua dan memberikan banyak keringanan bagi pihak yang meminjam dana.

“Koperasi enggak pakai bunga, bunganya juga amat kecil, dan tidak terlalu memberatkan kepada komunitas,” kata Eko Novi Ariyanti.

Sebelumnya, diberitakan fenomena kredit macet pinjaman online atau pinjol kian membengkak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) lending mencapai Rp1,42 triliun per November 2022.

Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya menunggak atau bahkan tidak melunasi cicilan pinjol legal dan berizin OJK. Kredit macet tersebut akan menimbulkan masalah pada kemudian hari.

Dia menjelaskan bahwa apabila pengguna pinjol legal tidak membayar pinjaman, maka mereka akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain nantinya.

“Kalau tidak bisa membayar pinjol legal akan masuk blacklist SLIK atau BI Checking. Imbasnya, tidak bisa mengajukan pinjaman di tempat lain,” kata Bhima kepada Bisnis.com, Senin (23/1/2023).

Perlu diingat, pengguna pinjol harus membayar tagihan pinjaman tepat waktu untuk menjaga skor kredit untuk berada di rentang positif. Adapun, skor kredit BI Checking sendiri terbagi menjadi lima.

Untuk skor 1 misalnya, skor yang menandakan kredit lancar. Dalam hal ini, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Sementara itu, skor paling tinggi adalah skor 5 yang menandakan kredit macet atau debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

“BI Checking baru bisa hilang kalau si debitur melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, jangan coba-coba menunggak pinjaman pinjol legal karena konsekuensinya panjang,” tambahnya.

Artinya, pengguna pinjol legal harus melunasi pinjaman terlebih dahulu agar terbebas dari BI Checking atau SLIK untuk bisa mengajukan pinjaman lain dari platform pinjol legal dan berizin OJK.

Sebagai informasi, skor kredit menjadi landasan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Lazimnya skor kredit akan memengaruhi plafon pinjaman atau bahkan membuat bank atau multifinance menolak menyalurkan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya