Bisnis
Selasa, 9 Juni 2020 - 17:45 WIB

Catet! BP Tapera Siapkan Sanksi untuk Pekerja yang Emoh Jadi Peserta

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner dan deputi komisioner BP Tapera saat dilantik 29 Maret 2019. (www.tapera.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan aturan teknis terkait penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, termasuk sanksi bagi pekerja yang tidak menjadi peserta dari program tersebut.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera, Eko Ariantoro, menjelaskan Peraturan Presiden (PP) Nomor 25/2020 tentang Tapera mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta program tabungan tersebut.

Advertisement

BP Tapera bersama pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan program tabungan perumahan yang salah satunya mencakup rencana pengembangan kepesertaan. Hingga 2021, badan tersebut akan fokus meningkatkan kepesertaan dari aparatur sipil negara (ASN).

Pengelola Sikapi Larangan Anak Masuk Mal di Solo, Siap Laksanakan tapi Bingung!

Advertisement

Pengelola Sikapi Larangan Anak Masuk Mal di Solo, Siap Laksanakan tapi Bingung!

Setelah itu, mulai 2022 BP Tapera akan melakukan perluasan kepesertaan di segmen pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adapun, PP 25/2020 mengatur bahwa perusahaan diberi waktu hingga tujuh tahun setelah aturan itu berlaku untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera. PP tersebut tidak mengatur mengenai kapan pekerja mandiri mulai menjadi fokus perluasan kepesertaan.

Advertisement

Peraturan BP Tapera

Eko menjelaskan BP Tapera akan melakukan perluasan kepesertaan ke seluruh unsur pekerja setelah fokus menggarap ASN. Bahkan, akan terdapat sanksi bagi pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta BP Tapera.

"Nanti akan kami atur semuanya dalam peraturan BP Tapera tentang kepesertaan," ujar Eko kepada Bisnis.com, Selasa (9/6/2020).

Longgar! Pesawat Boleh Angkut 70% Penumpang, Tak Perlu Tes PCR

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Djoeli Heripoerwanto, menjelaskan bahwa pemerintah akan membuat sejumlah aturan operasional dari PP 25/2020.

Aturan operasional tersebut akan menjelaskan hal-hal teknis yang belum tercantum dalam PP 25/2020, seperti mengenai kepesertaan. Eko tidak menyebut apakah aturan itu terkait sanksi bagi pekerja yang emoh menjadi peserta Tapera.

"Dalam waktu dekat pemerintah berupaya untuk segera menginternalisasi PP Tapera dengan membuat aturan operasional," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Advertisement

Siap-siap, Pekan Depan Driver Ojol di Solo Disasar Rapid Test

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif