Bisnis
Sabtu, 11 Februari 2023 - 07:23 WIB

Catat! Pembelian Minyakita Dibatasi 2 Liter per Orang

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Minyakita (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA —  Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/2/2023) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini menyebutkan penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan.

Advertisement

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan.

Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri jelang Puasa dan Lebaran dengan menambah jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450 ribu ton per bulan.

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKira difokuskan ke pasar rakyat.

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan telah menurunkan (take down) sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek Minyakita akibat melanggar aturan.

“Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar [marketplace] serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melalui siaran pers resminya di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Zulkifli mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter.

Advertisement

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Zulkifli meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

Seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundang- undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

Advertisement

“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” kata Zulkifli.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET,” ujar Veri.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif