SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Istimewa/KAI).

Solopos.com, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) antar kota. Tidak lagi 30-45 hari, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan kebijakan itu mulai diberlakuka 1 Juni 2024 nanti. Menurutnya perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut diterapkan guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Promosi Tingkatkan Konektivitas Data Center, Telin dan SingTel Kembangkan SKKL

“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, Daop 6 berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata dia dalam rilis, Rabu (29/5/2024).

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, Daop 6 Yogyakarta menyediakan beberapa metode. Metode pertama, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Metode tersebut memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.#

Namun bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, Daop 6 juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai tersebut dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Di sisi lain, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA perkotaan yang dikelola oleh KAI, bukan anak perusahaan. Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antar kota maupun KA perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Dia menjelaskan proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

“Dengan kebijakan baru ini, Daop 6 Yogyakarta menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan,” lanjut dia.

Diharapkan langkah tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Kemudian bisa menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya