SOLOPOS.COM - ilustrasi bantuan sosial tunai. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah menyatakan masih akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos 2022 kepada masyarakat. Dana untuk bansos tersebut disebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun ini.

Tujuan bansos atau bantuan langsung tunai ini adalah untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi yang belum usai. Sejumlah paket bantuan sosial dan stimulus fiskal disalurkan, salah satunya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berikut sejumlah daftar bansos yang diberikan pemerintah pada 2022 kepada masyarakat seperti dirangkum dari Bisnis.com dan sumber lain:

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Dipastikan BPNT/Kartu Sembako dan PKH tetap dialokasikan pada 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BPNT yang dibagikan mencapai Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Sementara itu, PKH disalurkan untuk kriteria tertentu, yaitu keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan sejumlah Rp3 juta per tahun. Lalu, keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per bulan , dan anak SMA Rp2 juta per bulan.

Apabila di keluarga terdapat penyandang disabilitas/orang lansia, maka dana bantuan yang diterima sebanyak Rp 2,4 juta. Jika di dalam sebuah keluarga terdapat 2 anak SD, maka bansos PKH yang diberikan akan berlipat ganda sesuai jumlah pada kategori. Anda bisa mengecek status penerimaan melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.

Baca Juga: PKH hingga BLT Minyak Goreng, Ini Sederet Bansos yang Cair April 2022

2. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja yang diperuntukkan bagi 2,9 juta peserta tersebut telah dibuka kembali pada Februari 2022. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Melalui program ini, setiap peserta yang lolos akan mendapatkan dana senilai Rp3,55 juta. Lalu, dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.

Setelah melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan diberikan dana senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp150.000 setelah mengisi 3 kali survei.

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada seluruh pekerja yang memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah siap mendistribusikan BSU kali ini untuk 8,8 juta pekerja dengan total anggaran Rp8,8 triliun.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, skema BSU terbaru rencana awal cair pada April 2022. Namun tampaknya baru akan direalisasikan pada Mei ini.

Program Bantuan Subsidi Upah pernah diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja terdampak Covid-19 dengan gaji di bawah Rp5 juta rupiah dengan besaran bantuan yang didapat saat itu adalah Rp600.000.

Anwar Sanusi memastikan bahwa Program BSU akan dilanjutkan pada 2022. Bahkan, pemerintah juga memperluas jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah serta menambah besaran bantuan yang akan diberikan.

Baca Juga: Polsek Jaten Karanganyar Salurkan 500 Kg Beras Bansos, Ini Sasarannya

4. BLT Minyak Goreng

BLT minyak goreng ini ditujukan kepada 20,5 juta keluarga yang terdaftar dalam list penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang menjajakan dagangan gorengan.

Sesuai instruksi yang telah diberkan oleh Presiden Joko Widodo, masyarakat yang berhak dan memenuhi syarat akan mendapatkan dana bantuan minyak goreng selama 3 bulan. Para penerima BLT Minyak goreng ini mendapat bantuan senilai Rp100.000 setiap bulannya. Proses pencairan BLT ini dilalukan pada awal April senilai Rp300.000.

5. Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW)

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, pemerintah mengadakan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW). Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna SKP tanggal 30 Desember 2021, BT-PKLW yang telah dilakukan pada tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan memperluas target penerima manfaat yaitu para nelayan di daerah pesisir.

Karena itu perlu diberikan bantuan secara tunai untuk PKL, warung, dan nelayan yang belum mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), yang penyalurannya dilakukan oleh TNI-Polri. Besaran BT-PKLWN adalah Rp 600.000/orang untuk 2,76 juta penerima yaitu untuk 1 juta PKLW dan 1,76 juta Nelayan.

Khusus untuk nelayan kriterianya adalah mereka pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya