Bisnis
Selasa, 27 Desember 2022 - 18:46 WIB

Catat! Berikut Tarif Baru Pajak Karyawan

Anik Sulistyawati  /  Ayuningtyas Primadini  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (Pph) baik pribadi maupun karyawan. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (Pph) baik pribadi maupun karyawan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu.

Hal itu dilakukan untuk menekan defisit anggaran serta meningkatkan tax ratio dengan mengambil langkah kebijakan fiskal.

Advertisement

Perubahan tersebut sejalan dengan dirilisnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Advertisement

“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Kemudian diatur kembali di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Suryo Utomo, Dirjen Pajak dengan Tukin Rp100 Juta per Bulan

Advertisement

Berikut tarif terbaru pajak yang tertuang dalam Undang-Undang HPP berlaku sejak awal tahun 2022, yang berubah dari empat layer menjadi lima layer.

Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.

Baca Juga: Jual Rokok Ketengan akan Dilarang, Pengusaha Menolak

Advertisement

Di sisi lain, pada 1 April 2022, pemerintah juga memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen.

Menurut Ekonom Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Itulah ulasan soal tarif pajak karyawan yang terbaru.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif