SOLOPOS.COM - Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (Pph) baik pribadi maupun karyawan. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (Pph) baik pribadi maupun karyawan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu.

Hal itu dilakukan untuk menekan defisit anggaran serta meningkatkan tax ratio dengan mengambil langkah kebijakan fiskal.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Perubahan tersebut sejalan dengan dirilisnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Kemudian diatur kembali di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Suryo Utomo, Dirjen Pajak dengan Tukin Rp100 Juta per Bulan

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif, yang berarti semakin besar penghasilan wajib pajak semakin banyak pula layer pajak progresif yang dikenakan.

Berikut tarif terbaru pajak yang tertuang dalam Undang-Undang HPP berlaku sejak awal tahun 2022, yang berubah dari empat layer menjadi lima layer.

  • WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5 persen
  • WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
  • WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
  • WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
  • WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen Kemudian tarif PPh

Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.

Baca Juga: Jual Rokok Ketengan akan Dilarang, Pengusaha Menolak

Di sisi lain, pada 1 April 2022, pemerintah juga memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen.

Menurut Ekonom Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Itulah ulasan soal tarif pajak karyawan yang terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya