Bisnis
Senin, 3 April 2023 - 16:05 WIB

Catat! Begini Cara Dapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Kuliner

Galih Aprilia Wibowo  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo halal (Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo, Wahyu Kristina, mendorong pelaku usaha kuliner mengurus sertifikasi halal gratis. Berikut adalah cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha kuliner.

Konsultan dan tenaga pendamping dari Dinkop UKM Perin Kota Solo siap menjangkau pelaku usaha untuk mendukung program Satu Juta Halal Produk UMKM. Ina, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya berupaya untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM Dinkop UKM Perin Kota Solo.

Advertisement

Selain itu, ia memiliki tenaga konsultan pendampingan UMKM di setiap kecamatan yang diharapkan bisa menjangkau pelalu usaha secara menyeluruh dan komprehensif untuk mendukung program Satu Juta Halal UMKM. Dorongan tersebut didasarkan amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 mengenai proses produk halal semua pelaku usaha dengan kategori makanan, minuman dan tambahan pangan wajib bersertifikat halal serta memenuhi sistem jaminan produk halal.

Ina mengaku terus melakukan pendampingan untuk mendukung pemerintah dalam penerbitan satu juta sertifikat halal gratis. Pendampingan diberikan agar pelaku usaha kuliner tahu cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Advertisement

Ina mengaku terus melakukan pendampingan untuk mendukung pemerintah dalam penerbitan satu juta sertifikat halal gratis. Pendampingan diberikan agar pelaku usaha kuliner tahu cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

“Pendampingan sertifikat halal melalui Dinkop UKM Perin Solo, pada 2022-2023, kami telah memfasilitasi lebih dari 200 UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Pendampingan ini terus kami lakukan dan mendorong para pelaku usaha mengingat tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 17 Oktober 2024, semua produk [kuliner] harus sudah halal dan akan ada sanksi apabila tidak memenuhi kriteria halal setelah waktu yang ditetapkan,” ujar Ina kepada Solopos.com Minggu (2/4/2023) malam.

Koordinator Konsultan PLUT Dinkop UKM Perin, Teguh Wiji Setihadi, mengatakan, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk menambah value produk. Sertifikat halal bisa menjadikan branding produk makin meningkat. Dengan demikian, bisa mempermudah pemasaran dan bisa masuk ke toko retail modern. Adapun cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha kuliner dimulai dengan pendaftaran.

Advertisement

Teguh menguraikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sertifikasi halal gratis. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Kemudian untuk proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500.000.000, yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).

Cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha kuliner selanjutnya adalah memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman. Untuk makanan dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait. Produk yang dihasilkan berupa barang dan tidak menggunakan bahan yang berbahaya. Serta, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

Advertisement

Dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

Cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis berikutnya terkait jenis produk. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan. Terakhir, bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif