Bisnis
Senin, 23 Januari 2023 - 17:20 WIB

Catat! Batas Akhir Pengajuan Tagihan ke Wanaartha Life 11 Maret 2023

Alifian Asmaaysi  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direksi non-aktif Wanaartha LIfe bersama dengan perwakilan pemegang polis dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/1/2023). (JIBI - Alifian Asmaaysi.)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah membuka pengajuan tagihan likuidasi terhitung sejak 11 Januari hingga 11 Maret 2023 mendatang.

Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menuturkan jangka waktu pengajuan tagihan kepada tim likuidasi ditetapkan dalam batas waktu paling lambat 60 hari sejak pengumuman likuidasi disampaikan. Berkenaan dengan dengan tenggat waktu tersebut, sejumlah pemegang polis menyampaikan keberatan lantaran dokumen yang diminta tim likuidasi dinilai terlalu memberatkan.

Advertisement

“Jangan sampai kita ini sudah kesusahan ditimpa kesusahan lagi dengan biaya [dan syarat] seperti itu. Jadi itu tolong dibicarakan, kan pengumuman dari OJK baru kemarin sore. Sedangakan pengumuman likuidasi sudah dari tanggal 11 Januari nah itu jangka waktunya seperti apa?,” keluh Ricky salah satu pemegang polis saat menyampaikan usulannya kepada direksi non-aktif WAL, Jumat (20/1/2023).

Di samping itu, sejumlah pemegang polis lainnya juga menyampaikan rasa keberatannya bila diminta tim likuidasi untuk menunjukkan atau bahkan memberikan polis asli. “Terus terang kita sebagai pemegang polis sudah tidak percaya kalau kami [harus] memberikan polis kami sebelum uang kami cair, karena ini sudah terlalu banyak drama,” jelas pemegang polis.

Sebagaimana diketahui, untuk dapat mencairkan klaim asuransi Wanaartha Life, tiap pemegang polis, tertanggung atau peserta diminta untuk menunjukkan sejumlah dokumen yang disyaratkan tim likuidasi. Dokumen itu seperti formulir pengajuan tagihan, polis asuransi, surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), dokumen pengajuan klaim asuransi dan bukti penerimaan, dokumen identitas, seluruh bukti pembayaran, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Advertisement

Sebelumnya, Direksi nonaktif Wanaartha menyampaikan hingga saat ini pemegang polis perusahaannya tercatat sebanyak 29.000. Adapun berdasarkan laporan teranyar, baru 72 pemegang polis yang telah melakukan pengajuhan tagihan. Adapun direksi menjelaskan bahwa total kewajiban yang perlu dibayarkan kepada seluruh pemegang polis tersebut sebesar Rp15,95 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Wanaartha Life (Nonaktif) Adi Yulistanto meminta pemegang polis tidak melewatkan kesempatan tersebut. “Berapapun yang diperoleh tentunya tetap bermanfaat bagi pemegang polis. Kalau ternyata masih kurang, tentunya tim likuidasi akan memaksimalkan sumber-sumber yang lain,” ujarnya kepada media saat ditemui di Graha Wanaartha Life Mampang, Jumat (20/1/2023).

Adapun terkait kapan pastinya pencairan tersebut akan dilaksanakan, Adi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Namun mengacu pada informasi yang dibagikan, tim likuidasi akan menyelesaikan proses pencairan pada kurun waktu dua tahun. “Memang bicara batas waktu dua tahun, tapi saya yakin tim likuidasi punya target untuk menyelesaikan lebih cepat,” tambahnya.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengajuan Tagihan ke Wanaartha Life Hingga 11 Maret 2023, Nasabah Keberatan Serahkan Polis Asli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif