Bisnis
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:29 WIB

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Penting untuk Pelaporan SPT Tahunan

Anik Sulistyawati  /  Dionisio Damara  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cara Validasi NIK jadi NPWP perlu diketahui sebelum lapor SPT pajak. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO – Wajib pajak diimbau untuk tahu cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Advertisement

Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (24/1/2023), ada sejumlah langkah atau cara melakukan validasi NIK jadi NPWP.

Langkah pertama adalah masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.

Advertisement

Langkah pertama adalah masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.

“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP. Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.

DJP dalam cuitannya menyatakan bahwa jika masih mendapatkan kendala terkait dengan validasi NIK-NPWP, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.

Advertisement

Selain itu juga untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Ketentuan ini juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Disebutkan mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK. Hingga 2022 kemarin, tercatat baru sekitar 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP. Sampai dengan 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada 2024.

Advertisement

Oleh karena itu, ia menekankan agar wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dalam verifikasi NIK DJP Online sebagai NPWP.

Cara Verifikasi NIK Menjadi NPWP

Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online:

Itulah ulasan cara validasi NIK jadi NPWP yang antara lain diperlukan saat pelaporan SPT tahunan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ktp Pajak NIK NPWP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif