SOLOPOS.COM - Cara Validasi NIK jadi NPWP perlu diketahui sebelum lapor SPT pajak. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO – Wajib pajak diimbau untuk tahu cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (24/1/2023), ada sejumlah langkah atau cara melakukan validasi NIK jadi NPWP.

Langkah pertama adalah masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.

“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP. Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.

DJP dalam cuitannya menyatakan bahwa jika masih mendapatkan kendala terkait dengan validasi NIK-NPWP, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.

Menurut kemenkeu, ketentuan ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Selain itu juga untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Ketentuan ini juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Disebutkan mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK. Hingga 2022 kemarin, tercatat baru sekitar 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP. Sampai dengan 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada 2024.

Oleh karena itu, ia menekankan agar wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dalam verifikasi NIK DJP Online sebagai NPWP.

Cara Verifikasi NIK Menjadi NPWP

Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online:

  • Masuk ke halaman online DJP, https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
  • Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
  • Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  • Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
  • Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai
  • Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi
  • Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  • Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Itulah ulasan cara validasi NIK jadi NPWP yang antara lain diperlukan saat pelaporan SPT tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya