SOLOPOS.COM - Ilustrasi bisnis properti. (Istimewa/Freepik)

Solopos.com, SOLO – Bagi yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil, mungkin ingin tahu cara pengajuan KPR subsidi ke bank.

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program yang dimiliki pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah layak.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Masyarakat penghasilan rendah yang dimaksudkan adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan. KPR bersubsidi ini memungkinkan pembelian rumah dengan harga dan cicilan yang cukup ringan yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional maupun syariah.

Dilansir rumah.com, KPR subsidi langsung pemerintah ini dikenal dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program KPR FLPP sebenarnya telah aktif berjalan sejak 2010 dan dari tahun ke tahun semakin banyak peminatnya.

Jika biasanya masyarakat terkendala karena besaran uang muka (DP) yang ditetapkan bank ataupun developer yang relatif besar, dengan FLPP, masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan uang muka hanya 1% dari harga jual rumah melalui KPR subsidi.

Keunggulan lain, program ini memiliki suku bunga rendah, cicilan yang terjangkau dan flat (tetap) dengan jangka waktu angsuran hingga 20 tahun. Tidak hanya itu, Anda pun bebas dari premi asuransi dan PPN.

Dilansir Bisnis.com, kisaran harga rumah dari KPR bersubsidi ini sekitar Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Berikut syarat-syarat mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (7/7/2023):

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun.
3. Sudah menikah dan belum memiliki rumah, baik suami maupun istri.
4. Wajib sudah bekerja atau memiliki usaha minimal dalam kurun waktu 1 tahun.
5. Belum pernah mengajukan KPR dalam satu Kartu Keluarga.
6. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa subsidi perumahan.
7. Wajib melampirkan NPWP atau SPT tahunan PPh
8. Gaji pokok maksimal Rp8 juta

Selain syarat mengajukan KPR bersubsidi di atas, ada beberapa dokumen yang wajib dipenuhi saat pengajuan:

1. Form dilengkapi pasfoto 3×4 terbaru pemohon dan pasangan
2. Fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy surat nikah
3. Fotocopy NPWP, SPT tahunan
4. Slip gaji asli 3 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
5. Fotocopy surat keterangan pegawai kerja atau SK pengangkatan pegawai (bagi pemohon pegawai)
6. SIUP/TDP/Keterangan domisili dan laporan keuangan rekening 3 bulan terakhir (bagi wiraswasta)
7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
8. Surat keterangan belum memiliki rumah, dari lurah setempat
9. Surat pernyataan belum menerima subsidi untuk kepemilikan rumah

Itulah ulasan tentang cara pengajuan KPR subsidi ke bank termasuk besaran minimal gaji untuk mendapatkan KPR subsidi beserta syarat-syaratnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya