Bisnis
Selasa, 19 September 2023 - 16:03 WIB

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Penuhi Syaratnya Dulu!

Pernita Hestin Untari  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menonaktifkan kepesertaannya karena suatu alasan tertentu. Berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan relatif mudah bagi peserta yang memenuhi syarat.

Penonaktifan dapat dilakukan apabila peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, ataupun sudah meninggal dunia. Bedasarkan laman BPJS Kesehatan yang dikutip Rabu (19/9/2023), penonaktifan berfungsi untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Advertisement

Penonaktifan peserta dapat dilakukan secara langsung maupun daring: Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Lewat PANDAWA

Peserta BPJS dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan dengan layanan PANDAWA melalui WhatsApp. Adapun nomot layanan tersebut adalah 08118165165. Peserta dapat mengirim pesan ke layana PANDAWA dengan format Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.

PANDAWA nantinya akan memberikan formulir online yang harus diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya. Kemudian, klik link formulir tersebut dan isi data. BPJS Kesehatan akan menghubungi WhatsApp pelapor dengan nomor yang berbeda dan diminta untuk mengirim sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.

Advertisement

Kirim dokumen yang diminta dan ketik selesai. Lalu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kembali link konfirmasi. Klik link yang diberikan dan sesuaikan data yang dimintaTunggu proses penonaktifan hingga berhasil. Nantinya BPJS Kesehatan akan memberi informasi lanjutan apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

Lewat Edabu BPJS

Peserta juga dapat melakukannya melalui aplikasi Edabu BPJS. Pertama, peserta harus mengunduh aplikasi Edabu BPJS lewat playstore atau App Store Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Jika sudah, masuk dengan username dan password yang telah Anda daftarkan.

Jangan lupa masukkan juga kode captcha lalu ketuk tombol login agar bisa masuk masuk ke menu Mutasi Peserta. Selanjutnya, pilih menu Data Peserta dan akan muncul daftar peserta yang terdaftar di perusahaan tempat Anda bekerja. Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan. Jika sudah ditemukan, klik nonaktifkan peserta. Apabila sudah selesai, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan telah berhasil Anda nonaktifkan sementara.

Advertisement

Datang Ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara mandiri dengan datang ke kantor BPJS. Datang ke kantor cabang dan ambil nomor antrean pada pos layanan penonaktifan kepesertaan. Kemudian, jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi kantor cabang BPJS Kesehatan.

Serahkan syarat dokumen yang Anda bawa kepada petugas, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan Bukti Pembayaran Iuran. Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan sampai tuntas.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan Mudah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif