Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 - 06:10 WIB

Cara Mengakses Layanan Asuransi, Ini Tips dari OJK

Bayu Jatmiko Adi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, saat memberikan sambutan di acara literasi keuangan untuk UMKM yang digelar PT Asuransi Sinar Mas di Balai Kota Solo, Sabtu (11/6/2022). (Bayu Jatmiko Adi/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika masyarakat ingin mengakses layanan asuransi.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan literasi keuangan menjadi hal yang perlu terus digiatkan. Untuk itu pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh stakeholder OJK untuk bersama-sama meningkatkan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung capaian target inklusi keuangan tahun 2024 yang mencapai 90%.

Advertisement

Dia mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK pada 2016-2019, tingkat literasi keuangan menunjukkan adanya peningkatan dari 29,66% menjadi 38,03%. Sementara inklusi keuangan meningkat dari 67,82% menjadi 76,19%.

Dari data tersebut, sektor asuransi tercatat masih relatif kecil untuk indeks literasi maupun inklusinya. Indeks literasi sektor asuransi tercatat 19,40% dan inklusi 13,15%.

Advertisement

Dari data tersebut, sektor asuransi tercatat masih relatif kecil untuk indeks literasi maupun inklusinya. Indeks literasi sektor asuransi tercatat 19,40% dan inklusi 13,15%.

Dia menyebutkan di wilayah Soloraya, masih memiliki peluang besar untuk pengembangan sektor industri asuransi. Untuk itu perlu mendapat perhatian bersama agar pemahaman keuangan dan akses masyarakat terhadap produk serta layanan jasa keuangan asuransi dapat lebih meningkat pada masa-masa yang akan datang.

Baca Juga: Geliatkan UMKM Soloraya, OJK Solo Dorong Optimalisasi Peran TPAKD

Advertisement

Di sisi lain dia mengingatkan kepada masyarakat agar teliti saat mengakses layanan asuransi. Salah satunya mengenai legalitas perusahaan asuransi yang dituju. Eko pun menyampaikan beberapa tips memilih layanan asuransi. Berikut tips yang disampaikan:

Baca Juga: OJK Solo Sebut Perekonomian Soloraya segera Pulih, Ini Buktinya

1.Cek Legalitas

Pastikan legalitas dari perusahaan asuransi tersebut. Perusahaan asuransi yang legal bisa dicek melalui website OJK atau melalui call center OJK di 157.

Advertisement

2. Pilih Sesuai Kebutuhan

Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan. Nasabah bisa menanyakan lebih rinci terkait manfaat yang diberikan, kondisi yang disyaratkan termasuk jika ada pengecualian dari jaminannya. Sebab menurutnya ini sering terjadi adanya alasan penolakan pihak asuransi pada saat pengajuan klaim.

Baca Juga: OJK Solo Bagikan Tips Kenali Investasi Bodong Kepada Guru dan Siswa SMKN Jenawi

3. Jangan Terlambat Bayar Premi

Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi. Jangan sampai terjadi keterlambatan pembayaran.

Advertisement

4. Baca Teliti

Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti beserta semua lampiran yang sudah diterima. Sebab di situ pasti sudah dimuat hak dan kewajiban pihak nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

Selanjutnya dia juga berharap pihak perusahaan asuransi lebih transparan terkait aktivitas pemasaran dan keagenan asuransi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif