SOLOPOS.COM - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Setiap peserta BPJS Kesehatan perlu tahu batas waktu maksimal iuran dan cara menghitung bila ada denda. (Antara Foto/Fauzan)

Solopos.com, SOLO — Tidak dimungkiri, terkadang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tunggakan iuran karena alasan tertentu. Berikut adalah cara mencicil pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (12/11/2022), program Rehab diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak. Program ini khusus berlaku untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Farid Multianty, berharap peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar program Rehab untuk menerima manfaat atas kemudahan. Sosialisasi terkait program Rehab terus digencarkan BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini akan dijelaskan cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk mengikuti program Rehab ini, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan. Peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti program Rehab.

Baca Juga: Gakin DTKS di Sragen Dimudahkan Dapat JKN PBI Daerah Lewat Inovasi Ini

Cara bagi peserta PBPU yang ingin mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab ialah dengan mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran adalah 12 tahapan.

Nantinya, status kepesertaan program BPJS Kesehatan akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. Pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Dengan begitu peserta tidak perlu mendaftarkan program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Berikut langkah atau cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab.

  • Pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN sehingga Anda perlu mengunduh aplikasi JKN di playstore.
  • Setelah masuk aplikasi, pilih menu rencana pembayaran bertahap. Selanjutnya akan muncul informasi mengenai program Rehab. Informasi itu mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program Rehab.
  • Jika pendaftaran berhasil, caramembayar cicilah tunggakan iuran bisa dilakukan melalui mitra yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebit, tagihan pembayaran cicilan tunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi langsung, kecuali untuk Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Tradisional di Boyolali Booming, Pemkab Upayakan Legalitas

Peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara status kepesertaannya. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.

Demikian informasi terkait cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya