SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang BSU (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 mulai disalurkan kepada para pekerja pada Jumat (28/10/2022). Adapun penyaluran melalui dua cara, lewat bank himbara dan juga melalui kantor PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Buat Anda sebagai penerima BSU tahap 7, berikut cara mencairkan dana BSU itu lewat bank himbara dan kantor Pos.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

  1. Cara mencairkan BSU lewat bank Himbara

Pekerja yang memiliki rekening di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Anda bisa cek saldo rekening dan melakukan pemindahbukuan dana BSU 2022.  Setelah itu, dana subsidi gaji Rp600.000 langsung bisa ditarik oleh pekerja.

  1. Cara mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos

Cek status penerima BSU. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima, segera datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW, membawa KTP, datang ke kantor pos sesuai undangan.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Pekan Ini, Begini Cara Mengambilnya di Kantor Pos

Syarat Penerima BSU 2022:

– WNI dibuktikan dengan KTP Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

– Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

– Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cara Mencairkan BSU Tahap 7 Rp600 Ribu di Kantor Pos dan Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya