Solopos.com, SOLO–Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana berjenama Minyakita seharga Rp14.000 per liter.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan cara membeli minyakita.
Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
Lantas bagaimana cara membeli minyakita Rp14.000 per liter agar terhindar dari pembelian besar-besaran?
Cara membeli minyak goreng Minyakita:
– Tiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membeli maksimal 10 liter per hari.
– Masyarakat juga dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Dengan dua cara membeli Minyakita itu agar mudah dalam pengawasan distribusi minyak goreng curah kemasan sederhana.
Pada tahap awal peluncurannya, Minyakita mulai diperjualbelikan sebanyak 5.000 liter dalam kemasan plastik satu liter seharga Rp13.000 per liter.