Bisnis
Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:15 WIB

Cara Daftar BPOM untuk Produk UMKM Rumahan, Tidak Susah Kok

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo BPOM. (Istimewa/BPOM)

Solopos.com, SOLO – Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperlukan untuk memenuhi aspek legalitas dari suatu produk UMKM. Berikut adalah cara daftar BPOM untuk produk UMKM rumahan.

Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu memahami aturan terlebih dahulu. Berdasar Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Advertisement

Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko. Sebelum mengetahui cara daftar BPOM untuk produk UMKM rumahan, ada baiknya Anda memahami jenis izin edar yang diterbitkan lembaga ini.

Dilansir dari laman, Istana UMKM, Selasa (15/8/2023), izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).

Advertisement

Dilansir dari laman, Istana UMKM, Selasa (15/8/2023), izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).

Sebelum daftar BPOM untuk produk UMKM rumahan, berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan.

1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.
3. Jenis pangan :

Advertisement

Cara mendaftar atau registrasi BPOM untuk produk UMKM rumahan melalui dua tahap yakni registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik atau berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id

1. Registrasi Akun Perusahaan

Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :

Persyaratan Produk Impor (ML)

Advertisement

2. Registrasi Produk Pangan

Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:

Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:

Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):

Advertisement

Demikian informasi mengenai cara mendaftar izin edar BPOM untuk produk UMKM rumahan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca, terutama bagi kalangan pelaku UMKM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif