SOLOPOS.COM - contoh meterai elektronik (detik)

Solopos.com, SOLO–Dalam bertransaksi, meterai selalu dibutuhkan sebagai bentuk legalitas bertransaksi. Kini, tak hanya meterai tempel, tetapi pemerintah juga menyediakan meterai elektronik.

Lantas, cara beli meterai elektronik sangatlah mudah. Mengacu pada PP No. 86/2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, cara beli meterai elektronik ada sejumlah prosedur, yakni:

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu “BELI E-METERAI”
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru kali pertama, maka klik “Daftar di sini”
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
8. Cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.

Selain itu, meterai elektronik juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., sehingga sangat mudah bagi warga yang membutuhkan meterai elektronik, disamping meterai tempel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya