SOLOPOS.COM - Ilustrasi perputaran uang Lebaran. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO — Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Wahyu Rahadi, menyebut ada beberapa aduan soal pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK dan THR yang tak dibayarkan.

Padahal, upah sesuai UMK merupakan hak dasar buruh.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pengusaha dan pemerintah berperan penting dalam memenuhi hak dasar yang dimiliki oleh buruh. Pemenuhan hak dasar tersebut bertujuan menjamin kesejahteraan para pekerja.

Saat diwawancara di momen May Day, Senin (1/5/2023), Wahyu menjelaskan  saat ini masih banyak cerita dan aduan dari para buruh. Misalnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dicicil ataupun tidak dibayarakan.

“Kalau bicara kesejahteraan tentu adalah bagaimana agar pada kesempatan May Day ini para pengusaha tidak ada lagi yang membayar di bawah ketentuan UMK [Upah Minimum Kabupaten] dan terbaru saat ini salah satunya adalah bagaimana cerita dan aduan soal pelaksanaan THR ternyata masih ada juga yang mencicil atau bahkan tidak membayar daripada THR,” ujar Wahyu saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan hak dasar yang harus didapatkan oleh pekerja, misalnya mendapatkan upah sesuai dengan UMK yang berlaku.

Namun menurutnya, masih hanyak pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK. Selain itu, adalah hak-hak pekerja untuk mendapatkan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan. Serta hak buruh untuk berserikat dan berorganisasi.

“Bagaimana teman-teman buruh diperbolehkan tergabung menjadi bagian organisasi membuat organisiasi yaitu serikat pekerja atau serikat buruh itu rasanya di Solo, belum dapat dirasakan oleh semuanya. Termasuk hal-hal untuk dilakukan PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] terhomat ketika usia pekerja mencapai usia pensiun ini menjadi pekerjaan rumah yang beear di Kota Solo,” ujar Wahyu.

Wahyu  menambahkan, negara juga harus menunjukkan tajinya dalam hal ini meniadi bagian pengawas ketenagakerjaan dalam mengawal pelanggaran.  Misalnya sistem outsourcing yang merugikan.

Outsourcing

Namun menurutnya, sistem outsourcing tidak selamanya buruk. Ada sistem outsourcing yang merugikan dan tidak merugikan.

Outsourcing yang tidak merugikan yakni ketika perusahaan yang melakukan outsourcing merupakan mereka yang memang terdaftar dan betul-betul perusahaan memenuhi syarat.

Serta perusahaan tersebut tidak sekadar memasukkan karyawan tanpa memperhatikan ketentuan undang-undang.

Tapi ada juga outsourcing yang bakal merugikan pekerja, misalnya ketika perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan resmi. Kemudian bagaimana hak pekerja dalam kontrak atau perjanjian tersebut seperti apa sehingga tidak akan menimbulkan konflik.

“Harapan kami tak ada lagi pelanggaran hak-hak normatif buruh di Solo,” tegas Wahyu.

Dilansir dari Bisnis.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan akan ada puluhan anggota yang turun ke jalan. Khusus yang berada di Jawa, akan dipusatkan di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam aksinya, KSPN membawa empat tuntutan. Pertama, KSPN menolak terbitnya UU No. 6/2023 alias UU Cipta Kerja dan menuntut untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia.

Kedua, adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia.

Ketiga, stop importasi barang tekstil dan produk tekstil yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja sektor itu terkena PHK. Sejalan dengan itu, mereka ingin dicabutnya Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Keempat, audit kepatuhan hukum seluruh perusahaan-perusahaan asing di indonesia. KSPN melihat maraknya kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan sampai perkelahian antara TKA dengan pekerja lokal yang berakhir terjadi korban jiwa, pekerja lokal dipenjarakan, dan bekerja diliputi rasa takut kena sanksi.

Terakhir, ada aksi dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK). Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga seperti Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ada di Jabodetabek.

GEBRAK mengestimasi akan ada 5.000 elemen masyarakat yang ikut aksi mereka di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Adapun tuntutan yang GEBRAK yaitu cabut UU Cipta Kerja dan Peraturam Pemerintahan (PPP) turunannya; cabut Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global; dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya