SOLOPOS.COM - Ilustrasi finansial. (freepik.com)

Solopos.com, SOLO —  Fenomena pinjaman pribadi atau pinpri marak dibicarakan karena merugikan para peminjam. Kerugian yang ditanggung para korban mulai dari bunga tinggi 40%  per hari hingga penyebaran data pribadi.

Pinpri merupakan meminjam dana melalui media sosial (medsos) dengan jaminan data pribadi. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol) dan lainnya, waktu pinpri cukup singkat yakni dua hingga lima hari.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Sementara, bunga yang diberikan cukup besar hingga 40% karena dana yang dipinjamkan terbilang kecil mulai ratusan hingga jutaan rupiah.

Salah satu penyedia pinpri di Telegram, Ega, berdalih membutuhkan data pribadi yang lengkap termasuk video pernyataan tidak keberatan atas bunga yang diberikan untuk menekan risiko ditipu pengutang.

Mengingat, antara dia dan peminjam tak saling kenal, sehingga harus ada jaminan yang jelas.  Ega bercerita memulai menyediakan pinpri sejak akhir tahun 2022.

Ega menceritakan menyebut awal memulai  jasa ilegal tersebut. Ia melihat peluang dari gesek tunai (gestun) dan banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup.

Ega dan pelaku lain bergerak mencari korban dari media sosial (medsos) yakni Twitter, kemudian bergeser ke Telegram.

Namun, sejak kasus pinpri viral di media sosial, para penyedia tersebut hanya bergerak di grup Telegram atau memberikan pinjaman pada teman terdekat.

Ega menyebut, awalnya menjajakan lapak pinpri di Twitter karena melihat banyak anak muda yang membutuhkan uang, tapi tidak bisa mengajukan pinjol.

“Saya melihat pangsa pasarnya di Twitter setelah banyak yang mengeluh butuh uang tapi enggak bisa mengajukan pinjol dengan berbagai alasan, mulai dari usia, syarat yang enggak lengkap sampai sering ditolak. Awalnya meminjamkan Rp300.000 sampai Rp500.000. Terakhir paling banyak Rp2,5 juta,” jelasnya.

Bagi Ega, menyediakan pinpri juga punya risiko yang besar utang tak dibayar. Oleh karena itu, para penyedia biasanya memberikan tenggat waktu hanya tiga hingga lima hari.

Apalagi, peminjam pinpri rata-rata masih berusia 17 hingga 19 tahun.

“Karena rata-rata yang pinjam itu masih kecil masih belasan umurnya, jadi rentan juga kami tertipu, maka dari itu syaratnya memang banyak termasuk akun media sosial juga supaya peminjam juga bisa mawas diri. Tenggat waktu juga kami buat mepet supaya kemungkinan ditipunya kecil,” jelasnya.

Ega mengatakan meskipun bernama pinpri, dana yang dipinjamkan merupakan uang yang dihimpun dari teman-teman terdekatnya.

Disinggung mengenai keuntungan per bulan, Ega menyebut bisa mencapai Rp2 juta per bulan.

“Kalau uangnya ada yang dari dana sendiri, ada yang dari teman-teman juga. Saya memberikan bunga yang besar sebenarnya karena pinjamannya kecil, tapi sebenarnya kalaupun kepepet ya bisa saja dinegosiasikan, asal ada niat mengembalikan pasti bisa nego. Saya juga kan penyedia pinpri bukan lembaga pinjol yang resmi,” kata dia.

Berhenti Beroperasi

Ega menyebut, sejak viralnya kasus pinpri di media sosial, dirinya takut untuk kembali beroperasi. Ia juga mengatakan saat ini lebih memilih memutarkan uang melalui pendanaan yang legal di aplikasi pinjol.

“Sejak pekan lalu sudah berhenti karena kasusnya viral dan memang ada beberapa yang belum bayar, ya mau enggak mau daripada tertangkap. Sekarang saya memilih memberikan pendanaan di pinjol yang legal saja meskipun jangka waktu dan keuntungannya enggak sebesar pinpri,” ulasnya.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, mengatakan Pinpri tidak pernah mendapatkan izin dari OJK.

“Pinpri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata dia

Friderica menyebut pinjaman pribadi sangat berbahaya dan tidak aman untuk masyarakat.

Menurutnya pelaku penyedia dana untuk Pinpir selalu meminta data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, nametag tempat bekerja, hingga lokasi peminjam.

“Melihat fenomena seperti ini, masyarakan harus terus waspada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya