Bisnis
Kamis, 23 November 2023 - 16:40 WIB

Bunga Pinjol Turun hingga 0,4%, OJK Solo: demi Lindungi Konsumen

Galih Aprilia Wibowo  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudahnya mengakses pinjaman online. (freepik).

Solopos.com, SOLO — Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Solo, Eko Yunianto menyebut kebijakan OJK terkait penurunan bunga di industri pinjaman online (pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending menjadi salah satu cara untuk melindungi masyarakat atau konsumen.

Lebih lanjut, Eko menguraikan selama ini bunga pinjol yang disepakati oleh asosiasi fintech sebesar 0,4% per hari.

Advertisement

“Kalau terkait bunga pinjol karena selama ini sebesar 0,4% per hari yang disepakati asosiasi fintech dirasa cukup tinggi, sehingga OJK mengatur suku bunga pinjol tersebut,” ujar Eko saat dihubungi Solopos.com, pada Kamis (23/11/2023).

Di samping melindungi masyarakat, Eko menyebut langkah ini juga menyasar kepada masyarakat pengguna fasilitas pinjol agar tidak merasa terlalu keberatan terhadap biaya bunganya.

Seperti diketahui, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Bunga pinjol pun akan turun bertahap, hingga menjadi 0,1% per hari.

Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan.

“Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023) seperti dilansir dari Bisnis.com.

Dalam SE OJK tersebut diatur soal penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Advertisement

Kemudian, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil.

Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif