SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudahnya mengakses pinjaman online. (freepik).

Solopos.com, SOLO — Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Solo, Eko Yunianto menyebut kebijakan OJK terkait penurunan bunga di industri pinjaman online (pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending menjadi salah satu cara untuk melindungi masyarakat atau konsumen.

Lebih lanjut, Eko menguraikan selama ini bunga pinjol yang disepakati oleh asosiasi fintech sebesar 0,4% per hari.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Kalau terkait bunga pinjol karena selama ini sebesar 0,4% per hari yang disepakati asosiasi fintech dirasa cukup tinggi, sehingga OJK mengatur suku bunga pinjol tersebut,” ujar Eko saat dihubungi Solopos.com, pada Kamis (23/11/2023).

Di samping melindungi masyarakat, Eko menyebut langkah ini juga menyasar kepada masyarakat pengguna fasilitas pinjol agar tidak merasa terlalu keberatan terhadap biaya bunganya.

Seperti diketahui, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Bunga pinjol pun akan turun bertahap, hingga menjadi 0,1% per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan.

“Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023) seperti dilansir dari Bisnis.com.

Dalam SE OJK tersebut diatur soal penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Kemudian, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil.

Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya