Bisnis
Jumat, 20 Januari 2023 - 17:08 WIB

Bukan Dilarang, tapi Jatah Gas 3 Kg untuk Pengecer di Solo bakal Berkurang 10%

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tabung gas melon atau elpiji ukuran 3 kg kosong menumpuk di salah satu toko kelontong di Cantel Wetan, Sragen Tengah, Sragen, Senin (13/9/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SOLO — Jatah kuota liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon untuk warung kecil atau pengecer dari pangkalan direncanakan turun 10% dari sebelumnya 30% menjadi 20%.

Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Budi Prasetyo, saat dihubungi Solopos.com Jumat (20/1/2023).

Advertisement

“Saat ini pengecer masih dapat 30% dari alokasi pangkalan, tapi rencana Maret turun 20% untuk warung kecil,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/1/2023).

Sementara, mengenai hal tersebut, Budi mengatakan dari Hiswana Migas belum ada persiapan terkait skema baru penjualan gas melon dari 30% menjadi 20%.

Advertisement

Sementara, mengenai hal tersebut, Budi mengatakan dari Hiswana Migas belum ada persiapan terkait skema baru penjualan gas melon dari 30% menjadi 20%.

Dikatakannya, sejauh ini konsep konversi memang tidak ada pengecer. “Mungkin memang ke arah situ kebijakannya,” papar Budi.

Kebijakan baru ini membuat penjualan gas melon hanya dapat dilakukan di penyalur resmi dengan pembelian dilakukan bersyarat menunjukkan KTP.

Advertisement

“Rencana seperti itu, agar pangkalan gas melon bisa lebih melayani konsumen akhir,” imbuh Brasto.

“Pangkalan masih bisa menjual 30% stok gas melon ke pengecer. Jadi 70% produk gas melon kg diperuntukkan untuk konsumen akhir dan itu juga yang dijalankan di tahun 2022,” papar Brasto, Jumat (20/1/2023).

Brasto kemudian menyampaikan di lokasi uji pembelian elpiji tiga kilogram dengan KTP/NIK yakni Ngaliyan, Semarang, masih diperkenankan stok 30% produk gas melon untuk pengecer atau warung kecil.

Advertisement

Sementara, di Solo sejauh ini belum ada implementasi terkait wacana pembelian gas melon dengan KTP maupun soal wacana larangan warung kecil berjualan.

Pertamina belum memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Warga menyikapi pembelian gas LPG 3 kg dengan tanggapan yang bervariatif.

Warga Solo, Darmawan, menilai cara tersebut akan menyulitkan pembeli dan mengurangi jumlah jualan para pedagang.

Advertisement

“KTP tidak bisa menunjukkan golongan ekonomi seseorang, jadi tidak bisa menunjukkan orang yang layak membeli gas subsidi,” paparnya Rabu (18/1/2023).

Darmawan juga berpendapat penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg dengan verifikasi KTP masih tetap rentan salah sasaran.

Sebelumnya, dilansir dari Bisnis.com, Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon di masyarakat.

Penjualan liquefied petroleum gas tiga kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP.

Ini artinya, eceran gas melon di warung pun tak akan ada lagi. Wacana ini dilakukan pemerintah untuk membatasi penyaluran gas melon yang tepat sasaran, yakni masyarakat yang membutuhkan.

Pembelian gas melon dengan KTP ini, juga menjadi wacana dari Pertamina untuk pencocokkan data masyarakat yang membutuhkan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan program pembatasan pembelian gas melon dengan menggunakan KTP masih sebatas uji coba.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Dia menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada uji coba yang sedang berjalan.

“Belum [ada target], masih uji coba,” kata Irto saat dihubungi Bisnis.com, Senin (2/1/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif