SOLOPOS.COM - Peringatan larangan merokok di sebuah kafe di Jogja sekaligus petunjuk menuju ruang khusus untuk merokok. (Harian Jogja/Sirojul Khafid)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah penjual produk turunan tembakau, rokok elektrik dan rokok linting dewe (tingwe) menyebut cukai tembakau tidak efektif mengurangi perokok anak.

Moko, pemilik usaha Nerd Vapor di Manahan, Banjarsari, Solo, mengatakan cara efektif mengurangi perokok anak adalah dengan mengurangi tempat merokok di ruang publik.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Kalau tidak diberi tempat, perokok enggak akan sebebas itu merokok di tempat umum, akhirnya perokok di bawah umur lama-lama habis,” ujarnya Rabu (4/1/2023) kepada Solopos.com.

Pria itu menjelaskan tokonya mencegah vaper di bawah umur dengan cara cek KTP pengunjungnya, jika tidak punya KTP tidak diperbolehkan masuk.

“Setiap ada orang datang ke tempat usaha saya ini, kami cek dulu KTP mereka, karena kami ketat bagian umur. Bahkan jika kurang sehari untuk berumur 18 tahun pun kami tidak memperbolehkan,” jelasnya.

Moko tegaskan usahanya tidak menyasar anak-anak, karena pelanggan terbesarnya berasal dari usia pekerja dengan pendapatan stabil.

Sementara itu pelaku usaha rokok elektrik lainnya, Firman pemilik Vapezone di  Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, juga menolak pelanggan usia di bawah umur.

“Para pelanggan kami mintai KTP terlebih dahulu, itu harus, karena SOP kami. Di bawah 18 tahun nggak boleh menjadi pelanggan,” paparnya Senin (2/1/2023).

Pendapat yang sama juga disampaikan Ian, pemilik usaha rokok linting dewe (tingwe) di pasar Gilingan Jl. A. Yani, Gilingan, Banjarsari, Solo, Toko Tembakau Kemebul.

“Cara mengurangi perokok anak bukan dengan cukai, tapi perlu literasi yang jelas dari semua pihak jika rokok hanyalah untuk orang dewasa,” jelasnya kepada Solopos.com Jumat (6/1/2023).

Ian juga tegas menolak pelanggan usia di bawah umur. “Saya suruh mereka pulang, nggak mau tau saya,” ujarnya.

Meski begitu, mahasiswa pengelola toko Tiger Tobacco di Mojosongo, Jebres, Solo, Aren, berpendapat cukai rokok mengurangi jumlah perokok anak walaupun hanya 40% saja.

“Tetap saja harga yang mahal membuat anak di bawah umur mengurungkan niat untuk membeli rokok, terlebih setelah ketengan tidak lagi diperbolehkan,” paparnya Jumat (6/1/2023).

Cukai tembakau dan produk turunannya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, seperti melansir kemenkeu.go.id. Pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah cukai bisa mengendalikan konsumsi rokok oleh perokok anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya