Bisnis
Senin, 25 September 2023 - 19:44 WIB

Bukan Bunga, Begini Prinsip dan Perhitungan Bagi Hasil Bank Syariah

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perbankan syariah (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Bagi yang ingin menabung atau investasi, mungkin sudah tahu jika bank syariah tidak mengenal konsep bunga dalam sistem perhitungan atau pembagian keuntungannya untuk nasabah.

Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil atau nisbah.

Advertisement

Melalui nisbah atau bagi hasil, pihak bank dan nasabah akan memperoleh keuntungan yang sah secara syariah Islam sehingga dapat terhindar dari riba. Adapun perhitungannya sendiri telah ditentukan sejak awal melalui adanya akad.

Lalu, seperti apa prinsip atau perhitungan bagi hasil bank syariah?

Melansir dari megasyariah.co.id, Senin (25/9/2023), bagi hasil yang diberikan pada bank syariah menjadi pengganti metode bunga yang ada di bank konvensional. Pada konsep bagi hasil, lembaga keuangan syariah dan nasabah akan membagi keuntungan maupun risiko secara bersama-sama.

Advertisement

Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah yang ingin terhindar dari praktik riba sebagai hal yang diharamkan dalam Islam.

Pemberian bagi hasil juga memiliki aturan yang pasti sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun ketentuan perusahaan perbankan itu sendiri.

Selain itu, ada beberapa kelebihan lain dari prinsip bagi hasil yang diterapkan bank syariah, antara lain memiliki kesepakatan yang jelas, rasio pembagian keuntungan antara pemilik dana (shahibul mal),  dan pengelola usaha (mudharib) sudah ditentukan sejak awal berdasarkan kesepakatan bersama.

Kelebihan lain yang dimiliki bank syariah adalah adanya transparansi mengenai keuntungan yang diperoleh.  Nasabah akan terhindar dari kekhawatiran karena bank akan memberikan informasi mengenai kegiatan usaha perbankan, profit yang diterima, dan sebagainya secara transparan.

Advertisement

Saat memilih produk bank syariah, nasabah biasanya akan mendapatkan persentase bagi hasil sebagai imbalan dari bank.

Nisbah yang diberikan tergantung dari ketentuan perusahaan serta jenis akad yang digunakan karena tidak semua akad menjanjikan bagi hasil sejak awal. Biasanya, hanya produk simpanan dan pembiayaan syariah dengan mekanisme investasi saja yang memperoleh return bagi hasil.

Sementara, produk dengan mekanisme titipan (wadiah) tidak mensyaratkan adanya imbalan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya), hadiah, atau bonus yang sifatnya sukarela dari pihak bank. Berikut jenis akad yang akan menjanjikan nisbah di awal:

1. Mudharabah

Jenis akad yang paling populer dalam penerapan bagi hasil pada produk perbankan syariah adalah mudharabah. Secara konsep, mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Advertisement

Keuntungan yang dibagihasilkan, diberikan dalam bentuk persentase yang disepakati, serta diberikan pada waktu tertentu yang juga sesuai kesepakatan, baik itu setiap bulan, per tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya.

Adapun bentuk mudharabah diaplikasikan pada produk perbankan syariah berupa penghimpunan dan penyaluran dana seperti tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Bank dapat menggunakan setiap porsi bagi hasil yang diterima untuk membiayai berbagai sektor usaha yang dianggap produktif menggunakan berbagai skema, seperti murabahah (jual-beli), ijarah (sewa menyewa), maupun prinsip lainnya.

Pada praktiknya, terdapat dua jenis mudharabah, yakni:

Advertisement

Mudharabah mutlaqah

Pada akad ini, nasabah tidak memberikan persyaratan apapun mengenai dana yang akan disimpan. Hal ini membuat bank memiliki kebebasan penuh untuk menentukan mekanisme penyaluran dana nasabah, selama itu dapat memberikan keuntungan dan tidak menyalahi aturan syariah.

Mudharabah muqayyadah

Bentuk simpanan khusus (restricted investment) di mana nasabah selaku pemilik dana, dapat mensyaratkan hal-hal yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Jadi, dana simpanan harus disalurkan secara langsung hanya kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.

2. Musyarakah

Musyarakah juga merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil yang transaksinya dilandasi oleh keinginan di antara para pihak yang bekerja sama agar saling meningkatkan nilai aset masing-masing, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Pihak bank akan menempatkan sejumlah dana sebagai modal untuk usaha nasabah. Kemudian, masing-masing pihak akan menetapkan porsi bagi hasil usaha sesuai nisbah yang sudah disepakati sejak awal pada jangka waktu tertentu.

Ada banyak jenis akad musyarakah, tetapi yang paling sering digunakan adalah musyarakah mutanaqisha yakni suatu kerja sama untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Pembagian hasil yang diterima akan didasarkan pada margin sewa yang telah ditetapkan atas aset tersebut.

Sama seperti mudharabah, keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank pada musyarakah tidak dibolehkan ditentukan dalam bentuk jumlah tertentu tetapi harus dengan persentase nisbah, misalnya 85:15.

Advertisement

Skema bagi hasil dengan akad musyarakah biasanya digunakan pada produk pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan investasi syariah.

Nah itulah ulasan tentang perhitungan bagi hasil dalam bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional yang memperhitungkan produk berdasarkan bunga.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif