SOLOPOS.COM - Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, kenaikan itu berlaku pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemeskes) menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT sebesar 10 persen tidak cukup. Kemenkes bahkan berharap tarif CHT bisa naik hingga 25%.

Kementerian yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin itu menilai CHT dapat naik hingga 25 persen, agar pengendalian konsumsi tembakau dapat lebih optimal.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Eva Susanti, menjelaskan pihaknya menyambut keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen. Kebijakan itu dapat mendukung pengendalian konsumsi produk hasil tembakau di masyarakat.

Meskipun begitu, Kemenkes menilai kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bisa lebih tinggi lagi. Harga rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) yang lebih tinggi dapat menekan tingkat konsumsi masyarakat yang bisa berpegaruh positif terhadap kesehatan. “Awalnya, kami berharap kenaikan cukai pada 2023 sebesar 25 persen,” ujar Eva seperti dilansir Bisnis, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, kenaikan tarif dan simplikasi CHT dapat mengurangi prevalensi merokok dan kematian dini, terutama di kalangan remaja. Semakin mahal harga rokok maka akan semakin tidak terjangkau oleh anak dan remaja.

Baca Juga: Empat Alasan Presiden Jokowi Naikkan Tarif Cukai Tembakau

Eva pun menilai bahwa tarif cukai yang tinggi akan memberi tambahan penerimaan negara. Uang itu dapat digunakan untuk pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencakup pengobatan bagi penyakit akibat konsumsi rokok.

“Sebagian dari penerimaan cukai hasil tembakau juga dapat digunakan untuk pembiayaan program mitigasi bagi petani dan pekerja industri,” ujar Eva. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda untuk setiap golongannya.

Cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen. Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya 6 persen. Setiap tahunnya hingga 2028 akan terjadi kenaikan dengan tarif tersebut.

Baca Juga: Di Keluarga Miskin, Rokok Lebih Penting daripada Telur dan Daging Ayam

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI menilai bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga 45 persen. Tingkat kenaikan dinilai aman bagi industri, terlebih bermanfaat besar bagi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok.

Ketua Program Pengendalian Tembakau CISDI Iman Mahaputra Zein menilai langkah pemerintah yang terus menaikkan tarif CHT merupakan keputusan tepat. Langkah itu dapat menekan prevalensi perokok anak dan stunting, juga dapat mengatasi kemiskinan karena tingginya pengeluaran untuk rokok.

Meskipun begitu, Iman menilai bahwa pemerintah sebenarnya tidak menaikkan tarif cukai rokok di batas maksimal. Kenaikan rata-rata tertimbang 10 persen menurutnya bahkan tidak sampai separuh dari kemampuan pemerintah terkait cukai rokok, yang berdasarkan kajian CISDI masih aman jika sampai 45 persen.

Baca Juga: Perkiraan Harga Rokok 2023 Segala Merek setelah Tarif Cukai Tembakau Naik

“Berdasarkan hitungan-hitungan kami, kenaikan cukai sampai angka 45 persen masih aman untuk dilakukan. Itu bisa menambah pendapatan negara dan juga penurunan prevalensi,” ujar Iman. CISDI sendiri berpandangan bahwa kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik di 15 persen sebagai perhitungan yang tepat.

Pasalnya, kenaikannya akan berlaku setiap tahun hingga 2028 sehingga terdapat kepastian dalam hal penanganan konsumsi hingga bagi industri itu sendiri. Iman pun menilai bahwa pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok untuk beberapa tahun sebagai kebijakan yang tepat. Dia mengapresiasi jika cukai rokok tetap naik di tahun politik, yakni pada saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemenkes Bersuara, Cukai Rokok Tidak Cukup Hanya Naik 10 Persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya