SOLOPOS.COM - Ilustrasi inflasi (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Badan Pusat Statistik (BPS) melihat adanya kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2024 berpotensi mendorong inflasi secara bertahap di sepanjang tahun ini.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan berdasarkan data historis untuk inflasi rokok, umumnya inflasi yang terjadi bertahap setelah adanya kenaikan tarif.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Meski demikian, dia menilai kebijakan kenaikan cukai rokok tidak serta merta langsung mendorong inflasi pada rokok walaupun aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2024.

“Kenaikan cukai rokok itu, termasuk untuk rokok elektrik, diduga akan memberi andil inflasi pada bulan-bulan berikutnya yang kemungkinan pada Januari atau bulan berikutnya secara bertahap,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (2/1/2024).

Berdasarkan data BPS, komoditas rokok menjadi salah satu kontributor besar dalam kinerja inflasi Indonesia. Dalam inflasi tahunan Desember 2023 sebesar 2,61%, komoditas rokok kretek filter menjelaskan 0,17% dari realisasi tersebut.

Sementara jika diperinci berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terbesar terjadi di kelompok makanan minuman dan tembakau yaitu sebesar 6,18% dengan andil 1,6% terhadap inflasi umum.

Selain rokok kretek filter, lomoditas yang memebrikan inflasi kelompok ini adalah beras dengan andil 0,53%, cabai merah 0,24%, cabai rawit andil 0,1%, dan bawang putih yang memberikan andil 0,08%.

Sementara itu, pada 2022 lalu pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Awas! Kenaikan Cukai Rokok 2024 Bisa Kerek Inflasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya