SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Bank Perkreditan Syariah (BPRS) Dana Amanah memiliki program khusus bagi warga Solo yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) secara syariah.

Segmen mereka yakni menengah ke bawah dengan tagihan bulanan disesuaikan kemampuan calon konsumen.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

BPRS Dana Amanah menjadi satu dari 23 BPRS di Indonesia dan satu-satunya BPRS di Solo yang dipercaya untuk bisa memasarkan produk KPR syariah.

BPRS Dana Amanah mendapatkan kepercayaan untuk bekerjasama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani kredit perumahan terutama bagi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Kepala BPRS Dana Amanah, Karsono, kepada Solopos.com pada Minggu (12/2/2023), alasan mengapa BPRS Dana Amanah tidak lepas dari segmentasi pasar BPRS yang lebih menjangkau masyarakat menengah ke bawah. 

“Jadi kami ditunjuk dan bekerjsama dengan PT SMF Persero yang merupakan BUMN untuk perkreditan rumah, untuk bisa memasarkan kredit syariah. Dari 167 BPRS di Indonesia, kami menjadi salah satu dari 23 BPRS yang dipercaya untuk memiliki produk kredit rumah syariah. Alasannya, karena kami bisa menjangkau segmentasi pasar menengah ke bawah,” ucap Karsono.

Karsono mencotohkan, bagaimana segmentasi pasar menengah ke bawah memiliki potensi besar untuk bisa dikelola. Meskipun demikian segmen ini masih belum bisa dijangkau oleh perbankan konvensional.

Bahkan, Karsono, mengatakan tagihannya bisa harian maupun per bulan sesuai keinginan dan kemampuan nasabah.

“Misalkan contoh, ada pedagang kecil yang ingin kredit rumah, kalau di bank konvensional tentu akan sulit, karena bank akan mengecek tabungannya berapa per bulan nominalnya berapa yang masuk dan persyaratan yang lain-lain. Kalau di kami, akadnya jelas, misal pedagang tersebut mau mencicil rumahnya Rp50.000 per hari atau Rp1.500.000 per bulan, nanti mau ditarik harian atau bulanan juga bisa, kami ada tim yang keliling yang menarik uang tersebut,” ulasnya.

Syarat mengajukan KPR ini pun tidak terlalu sulit.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit rumah syariah melalui BPRS Dana Amanah, jangka waktu yang diberikan mencapai 15 tahun dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar 10 persen.

Bagi calon pembeli yang memiliki fix income dan non-fix income juga boleh mengajukan kredit di BPRS Dana Amanah. Dengan catatan tidak memiliki riwayat kredit macet di lembaga keuangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya