Bisnis
Senin, 31 Oktober 2022 - 18:16 WIB

BPOM: Yarindo dan Unibebi Langgar Pidana Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Szalma Fatimarahma  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.

Penggunaan senyawa ini dalam berbagai sediaan obat menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia. Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu. Dua perusahaan tersebut, ujar Penny, adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Advertisement

“Pertama PT Yarindo Farmata yang berlamat Cikande, Serang, Banten, dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” tutur Penny dalam konferensi pers virtual seperti dilansir dari Bisnis.com, Senin (31/10/2022). Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Penny menyebut Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG berlebih, bahan baku, bahan pengemas, hingga dokumen-dokumen milik kedua industri farmasi tersebut.

Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi kepada kedua industri farmasi yakni berupa pencabutan izin edar maupun penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk. Kedua industri farmasi tersebut juga dikenakan ancaman pidana 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Selidiki Kasus, Puslabfor Polri Ambil 4 Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BPOM Pidanakan Yarindo dan Unibebi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif