SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Komunitas Konsumen Indonesia dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menyatakan gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap sebagai pembohongan publik. Oleh karenanya, cukup beralasan bila BPOM digugat sebagai perbuatan melawan hukum penguasa.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Pertama karena tidak menguji obat sirop secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait BPOM digugat ke PTUN Jakarta seperti dilansir dari Bisnis.com, Jumat (11/11/2022).

Kedua, pada 22 Oktober 2022, BPOM mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan oleh lembaga itu, tidak tercemar EG/DEG. Namun, pada 6 November 2022 justru malah dari 198 sirop obat, 14 sirop obat dinyatakan tercemar EG/DEG.

Baca Juga: Mengatasi Dampak Etilen Glikol

“Konsumen dan masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 sirop Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirop obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirop obat dengan baik,” tuturnya menjelaskan alasan mengapa BPOM digugat ke PTUN Jakarta.

Ketiga, kata dia, tindakan BPOM dalam mengawasi sirop obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirop obat kepada industri farmasi tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal itu dianggap sebagai tindakan yang melanggar asas hukum pemerintahan yang baik yaitu asas profesionalitas. “Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi,” terangnya.

Baca Juga: Resep Obat Sirop Cair di Puskesmas Sukoharjo Dihentikan, Diganti Racikan Puyer

Selain asas profesionalitas, kata dia, alasan lain BPOM digugat ke PTUN Jakarta adalah dugaan melanggar asas kecermatan karena pengumuman daftar obat sirop yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG berubah-ubah serta melanggar asas keterbukaan karena pengumuman daftar tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

“BPOM RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya,” pungkasnya. Dalam petitum gugatan, penggugat menginginkan agar majelis hakim:

  1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.
  2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh siropobat yang telah diberikan izin edar.
  3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.

Artikel terkait BPOM digugat ke PTUN ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Obat Sirop, BPOM Digugat di PTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya