Bisnis
Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:27 WIB

BPKP Buka Seleksi Calon Pegawai hingga 6 Januari 2023, Cek Syaratnya!

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lowongan kerja. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 yang pendaftarannya telah dibuka mulai Rabu (21/12/2022) hingga 6 Januari 2023.

“Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total terdapat 65 formasi,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/12/2022) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Sasono menjelaskan, pelamar harus Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Advertisement

Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Syarat lainnya, kata Sasono, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi www.bpkp.go.id.

“Dalam ketentuan, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” katanya.

Seleksi terdiri dari dua tahapan yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Advertisement

Baca Juga: CPNS Dibuka 2023, 4 Lowongan Jadi Prioritas

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023 dengan hasil yang akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN diantaranya, kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023 dan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 27 April 2023.

Advertisement

“Kami mengimbau kepada seluruh pelamar CPPPK BPKP agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu [calo] yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif