Bisnis
Sabtu, 1 Mei 2021 - 03:30 WIB

BPKN: Perumahan Juaranya Keluhan Konsumen

Yanita Patriella  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan sektor perumahan (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sejak 2017 hingga 22 April 2021 mencatat perumahan sebagai subjek yang paling banyak menuai komplain dari konsumen. Dalam rentang itu, terdapat 2.657 komplain terkait perumahan dari total 5.991 pengaduan masyarakat.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengakui tingginya komplain konsumen untuk sektor properti khususnya perumahan. Jumlah aduan untuk sektor properti menjadi sektor yang tertinggi bila dibandingkan dengan sektor lain seperti otomotif.

Advertisement

“Sektor otomotif yang mendapatkan 63 aduan dalam kurun waktu yang sama padahal industri itu cukup banyak jumlahnya belasan juta tapi sedikit yang melakukan komplain,” ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Begini Pria Tunjukkan Cinta Menurut Zodiak

Advertisement

Baca Juga: Begini Pria Tunjukkan Cinta Menurut Zodiak

Dia mengungkapkan beberapa macam aduan yang masuk untuk sektor properti yakni mulai dari fase pra pembangunan, fase pembangunan, dan fase pasca pembangunan.

Pada fase pra pembangunan terdapat aduan yang sering disampaikan masyarakat yakni terkait dengan legalitas seperti izin lahan atau dokumentasi belum ada namun developer sudah menjual.

Advertisement

Berbagai Tahapan

“Sertifikasi lahan masih dalam proses pengurusan, sertifikasi dijaminkan kepada pihak lain dan status lahan berstatus sengketa,” katanya.

Lalu, fase pembangunan juga tidak luput dari komplain. Beberapa hal yang sering dikeluhkan masyarakat yakni perubahan site plan, ukuran yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan land clearing yang tidak kunjung rampung.

“Tidak semuanya di PUPR, ada yang di pemda. Misalnya dari sisi perizinan site plan dan land clearing izinnya ada di pemda,” ucapnya.

Advertisement

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Kompak di Nikah Atta-Aurel

Kemudian fase pasca pembangunan juga merupakan yang paling banyak dikomplain terkait serah terima properti.

Komplain yang masuk misalnya perizinan yang ternyata belum selesai diurus developer, namun developer ternyata tidak memiliki dana lagi untuk melanjutkan pembangunan sehingga bangunan mangkrak. Selain itu, juga adanya aduan bahwa denda keterlambatan serah terima seringkali tidak dibayarkan oleh pengembang.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua stakeholder untuk memperbaiki seluruh segmen pelayanan yang bersinggungan dengan sektor perumahan. “Perumahan memang tinggi. Ini jadi perhatian kita semua bagaimana kita mengurangi komplain-komplain ini,” tuturnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif