Bisnis
Minggu, 26 September 2021 - 19:11 WIB

BPJS Watch: 9 Juta Lebih Orang Miskin Dicoret dari Program JKN

Rahmad Fauzan  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — BPJS Watch menyebutkan lebih dari 9 juta orang miskin dicoret dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BPJS Watch, angka penerima JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta.

Advertisement

Per 1 September, penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN berjumlah 96,1 juta jiwa dari kuota yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No.1 Tahun 2021 tentang Penetapan Iuran Penerima Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: BP Jamsostek Cabang Surakarta Bayar Klaim JHT 22.310 Peserta

Advertisement

Baca Juga: BP Jamsostek Cabang Surakarta Bayar Klaim JHT 22.310 Peserta

Namun, dalam Kepmensos No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa.

Jumlah tersebut terbagi atas data terpatu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa; dan, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa.

Advertisement

Baca Juga: Perjalanan KA Argo Lawu dan KA Argo Dwipangga Lebih Cepat 1 Jam

Dinilai Belum Dilakukan Secara Objektif

Timboel mengatakan BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos No. 92/2021 yang mengeluarkan sekitar 9 juta dari program JKN. Belum lagi, tambahnya, hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh Pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN.

Selain itu, beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945 yang mana setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Advertisement

Aturan itu juga bertentangan dengan PP No.76/2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.

Baca Juga: Kandungan Emas Blok Wabu Tembus Rp300 Triliun, Grasberg Freeport Kalah

Sementara itu, kebijakan Kemensos selama tahun ini beserta hadirnya Kepmensos No. 92/2021 hanya menghapus peserta tanpa memberikan ruang penggantian dan penambahan.

Advertisement

“Kami meminta Menteri Sosial mematuhi ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif,” tegasnya.

Selama ini, sambung Timboel, proses pendataan orang miskin dinilai belum dilakukan secara objektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif