Bisnis
Rabu, 16 November 2022 - 11:00 WIB

BPJS Nonaktif, Begini Cara Mengaktifkannya

Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah cara untuk mengaktifkan BPJS yang nonaktif (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO–Status peserta BPJS kesehatan bisa berubah nonaktif sewaktu-waktu.

Hal itu bisa jadi peserta telat membayar iuran bulan, atau tidak bekerja lagi di perusahaan, sehingga status menjadi nonaktif.

Advertisement

Dengan status nonaktif tersebut, peserta bisa tidak dapat menikmati layanan kesehatan. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang nonaktif? Berikut langkahnya

1. Melalui Dinas Sosial

Advertisement

1. Melalui Dinas Sosial

Cara mengaktifkan BPJS yang nonaktif itu bisa membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan.

Ini untuk peserta yang masuk kategori PBI dan iuran dibayarkan pemerintah.

Advertisement

Setelah status kepesertaan sudah re-aktivasi, peserta dapat melaporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS kesehatan sudah diaktifkan kembali melalui sistem.

2. Melalui JKN Mobile

Cara mengaktifkan BPJS yang non aktif dapat online melalui JKN Mobile, dengan langkah sebagai berikut:
– Registrasi dan buat akun
– Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/KTP/email
– Pilih menu segmen peserta
– Peserta akan diarahkan untuk langkah aktivasi
– Ikuti proses re-aktivasi hingga status kembali aktif

Advertisement

3. Chat Assistant JKN

Cara ketiga mengaktifkan BPJS nonaktif yakni melalui nomor WhatsApp Assistant JKN (08118750400).

Kirim Chat ke nomor WhatsApp dan segera direspons admin dengan memberikan jenis layanan. Begini cara mengaktifkan BPJS yang nonaktif melalui chat asistant JKN:

Advertisement

– Pilih layanan ubah segmen peserta
– Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggal
– Isi formulir pelaporan dengan benar dan tepat
– Kirim formulir tersebut kepada admin
– Tunggu hingga proses re-aktivasi selesai diproses

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif