SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Dalam proses transaksi jual-beli tanah terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi penjual dan pembeli. Salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dikutip dari laman ayopajak.com, Sabtu (26/3/2022), bea ini adalah pungutan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga: Terima Keluhan Pembayaran Pajak BPHTB Berbelit-Belit, Bupati Sukoharjo Minta Jangan Dipersulit

Dengan begitu, kedua belah pihak sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Penghitungan BPHTB jadi penting karena berurusan dengan tanggung jawab sebagai pembayar pajak. Lalu, bagaimana cara menghitung BPHTB yang benar?

Tarif BPHTB dan subjek yang dikenakan
BPHTB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum. Peraturan mengenai BPHTB terlampir dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota sebagai pihak yang memiliki hak untuk melakukan pemungutan.

Cara menghitung BPHTB sangat bergantung pada tarif yang telah ditentukan, yaitu 5% dari harga jual rumah, tanah, atau bangunan yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Namun, perlu diketahui bahwa BPHTB bukanlah pajak karena frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidental atau berkali-kali (tidak terikat waktu). Sementara itu, pajak harus dibayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Syarat mengurus BPHTB
Ketika melakukan transaksi jual-beli tanah, rumah, atau bangunan lain, maka wajib menyiapkan persyaratan BPHTB seperti berikut.

Lembar fotokopi KTP Wajib Pajak.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
Lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
Lembar fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti akta jual beli, sertifikat, letter C atau girik.
Lembar fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB.

Cara menghitung BPHTB

Rumus dasar menghitung besar BPHTB adalah sebagai berikut:

Tarif Pajak 5% X Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP)

*NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak
*NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Berikut simulasi menghitung NPOP
Luas sebidang tanah kosong di Jakarta 1.000m2
NJOP 1.000.000/meter
NJOPTKP Jakarta Rp80.000.000
Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli Rp2.000.000/meter
Nilai NPOP (Nilai Transaksi) 1.000 x 2.000.000 = Rp2.000.000.000

Menghitung nilai PPh dan BPHTB
PPh 5% x NPOP5% x Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000
BPHTB 5% x (NPOP – NPOPTKP)5% x (Rp2.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp96.000.000

Sebagai informasi tambahan bagi yang mencari cara menghitung BPHTB yang benar, nilai NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda.

Nilai paling rendah yang telah ditetapkan UU No. 28/2009 Pasal 87 ayat 4 adalah Rp60 juta untuk setiap Wajib Pajak.

Namun, apabila rumah, tanah, atau bangunan berasal dari hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi dengan masih adanya hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah, termasuk istri, maka NPOPTKP paling rendah ditetapkan senilai Rp300 juta.

Meski bea ini bukan termasuk pajak, cara menghitung BPHTB amatlah penting karena akan masuk proses legalitas pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Anda harus menyelesaikan dulu urusan BPHTB dan pajak wajib sebelum notaris atau PPAT dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya