Bisnis
Minggu, 25 Februari 2024 - 12:33 WIB

BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi, Ini Rincian Poin Pentingnya

Fitri Sartina Dewi  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Solo, Rabu (17/1/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM Subsidi atau kompensasi, khususnya untuk masyarakat yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T).

Advertisement

“Pada saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, sub penyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati seperti dikutip dari laman resmi BPH Migas, Sabtu (24/2/2024).

Erika mengatakan kenyataan di lapangan ini dijumpai dalam beberapa kunjungan kerja ke berbagai daerah, terutama di wilayah kepulauan yang belum terdapat penyalur.

Advertisement

Erika mengatakan kenyataan di lapangan ini dijumpai dalam beberapa kunjungan kerja ke berbagai daerah, terutama di wilayah kepulauan yang belum terdapat penyalur.

Menurutnya, masyarakat yang berada di kepulauan dan jauh dari penyalur sangat kesulitan mendapatkan BBM.

“Kadang-kadang mereka berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jerigen-jerigen. Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memang kita belum mengaturnya. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah,” ujarnya.

Advertisement

Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi maupun kompensasi.

Hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.

Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati.

Advertisement

“Sub penyalur itu perwakilan dari konsumen pengguna. Bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan bahwa sub penyalur merupakan pengecer yang dilegalkan. Bukan seperti itu. Sub penyalur adalah perwakilan sekelompok orang atau konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambilkan BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya,” jelasnya.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, meminta agar instansi terkait dan pemerintah daerah segera menyampaikan masukan agar aturan dapat segera diimplementasikan di masyarakat.

Dirinya menjelaskan public hearing terkait sub penyalur ini telah dua kali dilaksanakan. Diharapkan instansi terkait serta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.

Advertisement

“Masukan dapat segera disampaikan agar aturan dapat segera diimplementasikan,” ujar Halim.

Beberapa poin revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi, Ini Poin-Poin Pentingnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif