Bisnis
Rabu, 23 Maret 2022 - 13:20 WIB

BPDPKS Tunggu Mekanisme Klaim Produsen Minyak Goreng Subsidi

Reni Lestari  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga yang membeli minyak goreng curah tersebut diwajibkan membeli bahan pokok lainnya seperti gula maupun tepung terigu. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunggu mekanisme klaim dari produsen minyak goreng sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022.

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal mengatakan ada 81 pabrikan minyak goreng yang diwajibkan mendaftar dalam program ini.

Advertisement

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Ganjar Sindir Menteri Perdagangan

Per 22 Maret 2022, sebanyak 47 perusahaan industri telah mendaftar, untuk kemudian wajib melaporkan rencana produksi, distribusi, dan rantai distributornya hingga tingkat kabupaten/kota.

Advertisement

Per 22 Maret 2022, sebanyak 47 perusahaan industri telah mendaftar, untuk kemudian wajib melaporkan rencana produksi, distribusi, dan rantai distributornya hingga tingkat kabupaten/kota.

“[BPDPKS] masih menunggu. Untuk penyalurannya Permenperin mengatur proses bisnis MGS curah subsidi mulai dari registrasi, distribusi, pembayaran klaim, larangan dan pengawasan,” kata Maulizal, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Menperin Janji Normalkan Harga Minyak Goreng, Bisakah?

Advertisement

Achmad menjelaskan selisih antara HAK sebesar Rp20.398 per liter dan HET Rp14.000 per liter yakni Rp6.398 per liter. Dengan perkiraan kebutuhan minyak goreng curah sebesar 1,2 juta liter selama enam bulan ke depan, maka kebutuhan dananya menjadi Rp7,28 triliun.

Dengan jaminan pasokan dari pabrikan yang diatur oleh Kemenperin, normalisasi ketersediaan dan harga minyak goreng diharapkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Hore, 47 Produsen Gelontor 9.000 Ton Per Hari Minyak Goreng ke Pasar

Advertisement

Setelah normalisasi pasokan dan harga tercapai, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan penyesuaian kebijakan kepada pelaku usaha.

“Dalam waktu dekat kita bisa lihat adjustment dari kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Kami normalisasi dulu, kami upayakan harga baik dan suplainya cukup, baru kita lihat adjustment,” kata Agus.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Salurkan Subsidi Migor, BPDPKS Tunggu Proses di Kemenperin

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif