Bisnis
Selasa, 10 Januari 2023 - 22:42 WIB

BP Jamsostek Habiskan Rp41,64 Miliar untuk Bayar Klaim Jaminan Kehilangan Kerja

Rika Anggraeni  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan telah mendapatkan suntikan modal senilai Rp6 triliun untuk melaksanakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan bahwa program JKP sudah berjalan sejak 2021 dan penerima sudah mulai mendapatkan manfaat klaim dari program tersebut di 2022 karena syarat 1 tahun kepesertaan. “[Modal awal] program JKP Rp6 triliun sudah turun [Desember 2021]. Program JKP sudah berjalan tahun lalu dan sudah banyak yang klaim,” kata Oni dalam media gathering di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Advertisement

Sepanjang 2022, Oni mengungkapkan total klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP mencapai Rp41,64 miliar sepanjang 2022. “Jumlah klaim manfaat BP Jamsostek tahun 2022 [unaudited] untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] adalah 9.794 kasus dengan nominal manfaat Rp41,64 miliar,” kata Oni.

Oni menjelaskan program manfaat ini diberikan berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Secara rinci, manfaat uang tunai diberikan adalah dengan mengikuti rumus perhitungan (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Adapun, upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim ‘Tunjangan Pengangguran’ Rp41,64 Miliar pada 2022.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif