SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang BSU (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA Bos Waroeng Spesial Sambal (SS) siap menjelaskan kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kemenaker segera mememanggil bos Waroeng SS terkait pemotongan gaji pegawai penerima BSU. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemenaker mengerahkan dua Ditjen sekaligus, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengambil langkah pemeriksaan terhadap Waroeng SS yang bermarkas di D.I. Yogyakarta. “Kami sudah koordinasikan dengan Disnaker Daerah melalui Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker. Disnaker DIY akan mengambil langkah karena menjadi ranah Pengawas Ketenagakerjaan DIY,” kata Haiyani seperti dilansir dari Bisnis.com, Senin (31/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, dalam surat edaran milik Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022, pemilik menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji penerima BSU demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono, menyampaikan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kemenaker maupun Disnaker soal penindaklanjutan keputusan yang dia buat. “Belum ada surat resmi, mungkin karena Sabtu Minggu libur. Mungkin hari ini atau besok akan ada surat pemanggilannya. Saya sangat siap [menjelaskan], langsung akan datang,” ujarnya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Yoyok Hery Wahyono, Berawal dari Yogyakarta, Kini Miliki 102 Cabang Waroeng SS

Penyaluran BSU yang tidak merata dinilai menyebabkan kecemburuan dan ketidakadilan. Yoyok mengungkapkan terdapat pegawainya yang mendapat BSU, padahal memiliki gaji di atas Rp3,5 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022, salah satu syarat mendapatkan BSU yakni mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Lebih lanjut, Yoyok menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya. Terlihat, pada penyaluran BSU tahun lalu, pihaknya bahkan memberikan bantuan setara BSU bagi pegawainya yang tidak menerima BSU. Sementara itu, mengingat bisnisnya pada pandemi Covid-19 masih berjuang menuju posisi normal, maka pihaknya memutuskan pada tahun ini untuk melakukan pemotongan tersebut.

Sebelum mengambil kebijakan tersebut, Yoyok mengaku telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pegawainya. “Belum ada pegawai yang menyampaikan keluhan langsung kepada saya. Kami sudah pahamkan kepada personel WSS, tidak ada masalah. Kali ini mungkin ada yang belum paham dan tidak terima, tetapi langsung disebar di medsos,” ungkapnya.

Baca Juga: Potong Gaji Penerima BSU, Waroeng SS Lahir di Jogja, Kini Berdiri di Malaysia

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bos Waroeng SS Siap Jelaskan soal Potong Gaji Penerima BSU ke Kemenaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya