SOLOPOS.COM - Ilustrasi bisnis thrifting. (Dok Solopos).

Solopos.com, SOLO — Fenomena belanja barang bekas berkualitas atau thrifting sulit untuk mendapatkan pengawasan ataupun pencegahan dari  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo atau Kantor Bea Cukai Solo.

Mengingat, meskipun barang thrift yang masuk ke Solo adalah barang impor, para penjual mendapatkannya dari pasar fashion bekas yang ada di penjuru Indonesia.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pihak Bea Cukai Solo juga tidak menampik, thrifting bukanlah fenomena baru di Solo. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai V, Agung Setijono, kepada Solopos.com Rabu (8/3/2023), menyebut thrifting sudah ada sejak sepuluh tahun lalu.

Thrifting ini bukan fenomena baru ya karena sudah ada sejak 10 tahun lalu, bedanya sekarang mungkin sudah ada kurasi dan terseleksi untuk barang-barang yang dijual,” ujar Agung.

Menanggapi produk thrifting yang merupakan barang impor, Agung menyebut perlu ditelisik lebih lanjut apakah semua berasal dari luar negeri atau ada yang dicampur dengan barang lokal.

Selain itu, sulit bagi pihak bea dan cukai untuk mencegah atau mengurangi banyaknya pedagang thrifting tersebut.

“Harus dipastikan dulu apakah mereka itu dapatnya benar-benar dari luar neger atau ada campuran dari barang lokal juga. Tapi kami dari bea cukai memang cukup sulit mencegah, karena pintu masuk untuk impor di Solo itu cuman dari Bandara Adi Soemarmo, dan selama ini belum ada yang masuk secara langsung,” ulas Agung.

Agung juga menjelaskan Kepabeanan dan Cukai Solo tidak bisa secara langsung melakukan pengawasan dan mencegah penjualan barang thrift. Pasalnya, barang thrift yang masuk ke Solo dibeli pedagang dari pasar yang sudah ada di Indonesia.

“Jadi di Bea Cukai Solo enggak bisa melakukan intercept, karena pedagang itu belinya kan dari Medan, Jakarta sama Surabaya lewat perjalanan darat, sedangkan untuk yang direct dari luar negeri ke Solo sejauh ini belum ada. Kawan kami di Kepabeanan dan Cukai Semarang pernah menemukan barang thrift ilegal yang masuk lewat kapal nelayan dan masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas dan langsung dilakukan penindakan saat itu,” tegas Agung.

Agung menilai, yang bisa melakukan pengawasan adalah Dinas Koperasi dan Dinas Pedagangan di Solo. Hal ini sekaligus juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

“Yang punya hak untuk mengawasi dan mengontrol itu dari Dinas Koperasi dan Dinas Perdagangan, ini juga masuk dalam perlindungan terhadap konsumen, karena barang-barang thrift itu perlu dikaji secara kualitas,” tegasnya.

Larangan Menteri Perdagangan

Sebelumnya, dilansir dari Bisnis.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang.

Hal tersebut diungkapkan Zulkifli ketika hadir dalam pemusnahan baju bekas impor senilai Rp8,5 miliar hingga Rp9 miliar dari hasil pengawasan selama Juni sampai dengan Agustus 2022.

Sebagian baju bekas impor itu dibakar di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, pada Agustus 2022 lalu. “Kemendag [mengatur] impor gak boleh. Kalau kita boleh jual barang bekas. Yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar gimana? Ya kita cari,” katanya di Karawang seperti dilansir dari Bisnis.com, Sabtu (4/3/2023).

Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Beredar baju bekas seperti ini dan yang jelas impor. Yang begini lagi marak, bahaya bagi kesehatan karena bekas dan ada jamurnya,” tutur Zulkifli atau Zulhas.

Masalah kesehatan, lanjut Zulhas, bukan satu-satunya alasan bisnis thrifting dengan produk pakaian bekas impor dilarang. Kemendag terus menggelas pengawasan dan penindakan terhadap impor baju bekas dan pelakunya.

Menurutnya, impor baju bekas merugikan industri garmen dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM), apalagi saat pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi.

“Memang kalau impornya itu tidak boleh, kalau kita boleh jual barang bekas. Misalnya, saya jual barang bekas saya boleh, yang tidak boleh impor barang bekas,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya