Ayu Permata Sari Chelin Indra Sushmita Chelin Indra Sushmita | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA — Belakangan ini, bisnis sewa kantor virtual alias virtual office sedang naik daun. Kantor non-fisik ini biasanya berlokasi di zona perkantoran dan dapat digunakan sebagai alamat legal bisnis yang sah. Penyewa juga akan mendapatkan fasilitas standar kantor seperti call answering, mail handling, virtual receptionist, dedicated phone number, penggunaan meeting room, dan sebagainya.